Pembatasan BBM Subsidi untuk Keadilan bagi Rakyat Miskin

Fabiola Febrinastri

Kamis, 22 September 2022 | 08:22 WIB
Pembatasan BBM Subsidi untuk Keadilan bagi Rakyat Miskin
Ilustrasi BBM (unsplash)

Suara.com - Pemerintah harus mengoptimalkan penerima BBM bersubsidi secara tepat dan sesuai dengan kriteria dalam Undang-Undang Energi, yaitu masyarakat tidak mampu. Karena itu, dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, harus didetailkan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM itu.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengatakan, pendistribusian tertutup menjadi salah satu solusi guna pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena saat ini, dengan sistem distribusi terbuka, mayoritas pengguna BBM bersubsidi adalah kalangan mampu.

Berdasarkan data BPH Migas, saat ini untuk subsidi solar, 89 persen dinikmati dunia usaha dan 11 persen dinikmati rumah tangga. Dari 11 persen yang dinikmati rumah tangga, 95 persen dinikmati kalangan mampu dan hanya 5 persen rumah tangga miskin, yakni petani dan nelayan.

Adapun subsidi pertalite, 86 persen dinikmati rumah tangga dan sisanya 14 persen dinikmati dunia usaha. Dari 86 persen yang dinikmati rumah tangga, 80 persen dinikmati kalangan mampu dan 20 persen digunakan kalangan rentan.

“Subsidi tertutup jadi solusi. Orang yang berhak mendapat subsidi dicek dan diverifikasi. Kalau boleh dapat QR Code,” kata Saleh, dalam diskusi bertajuk “Pembatasan BBM Berkeadilan” di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi pun mendukung pemberian subsidi secara tertutup yang diusulkan Saleh, agar jangan sampai subsidi dinikmati mereka yang mampu.

“Subsidi memang seharusnya by name by address, jadi tertutup. Kalau mau dipaksakan, ada subsidi energi. Saya kira pemerintah dan DPR menghendaki ada subsidi energi signifikan dalam regulasi kita,” ujarnya.

Menurut Tulus, pemerintah harus mempertegas kriteria yang layak menerima subsidi energi. Jangan sampai kesalahan yang selama ini terjadi, pendistribusian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, kembali terulang.

“Dalam undang-undang energi, yang berhak terima subsidi adalah masyarakat tidak mampu. Tergantung roadmapnya mau berapa persen alokasi subsidi itu diberikan dan itu harus tepat sasaran, pemilik harus jelas dan kriteria harus jelas,” kata Tulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nelayan Kesulitan BBM Subsidi, Wagub Jabar Dorong Pembangunan SPBN

Nelayan Kesulitan BBM Subsidi, Wagub Jabar Dorong Pembangunan SPBN

Purwasuka | Kamis, 22 September 2022 | 06:36 WIB

Viral Pertalite Jadi Makin Boros, Netizen: Dioplos Biar Untung Gede Buat Bangun IKN

Viral Pertalite Jadi Makin Boros, Netizen: Dioplos Biar Untung Gede Buat Bangun IKN

Jabar | Rabu, 21 September 2022 | 16:27 WIB

Pertamina Luncurkan Bengkel Sahabat Difabel di Yogyakarta

Pertamina Luncurkan Bengkel Sahabat Difabel di Yogyakarta

Metro | Rabu, 21 September 2022 | 15:35 WIB

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Metro | Rabu, 21 September 2022 | 15:28 WIB

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

News | Rabu, 21 September 2022 | 14:31 WIB

Wagub Jabar Dorong Pembangunan SPBN di Wilayah Pesisir

Wagub Jabar Dorong Pembangunan SPBN di Wilayah Pesisir

Tantrum | Rabu, 21 September 2022 | 12:43 WIB

Terkini

Sering Ingin 'Menghilang' dari Dunia? Film One Million Yen Girl Punya Jawaban Menohok buat Kamu

Sering Ingin 'Menghilang' dari Dunia? Film One Million Yen Girl Punya Jawaban Menohok buat Kamu

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'

Surat Perpisahan Emosional Appi ke Golkar: 'Saya Pamit Sebagai Kader, Tapi Tidak Sebagai Kawan'

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Yoshihiro Togashi Tolak Proyek dengan Deadline demi Fokus Hunter x Hunter

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

Belajar dari Insiden Petasan Pondok Pinang: Tradisi Jangan Korbankan Ketenangan Tetangga

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:26 WIB

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Klub Liga Inggris: Selamat Elkan Baggott, Kami Sangat Bangga Padamu

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:25 WIB

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

18 Tahun Bersama, Irfan Resmi Hengkang dari Govinda: Kami Memilih Jalan Berbeda

Entertainment | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Ibadah Alam GKJ Baturetno ke-9: Memaknai Api, Kematian, dan Daya Hidup dari Balik Area Makam

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:19 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

UU Ketenagakerjaan Baru Punya Sejumlah Terobosan: Larangan Tahan Ijazah hingga Pekerjaan Masa Depan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Justin Hubner Bangga Timnas Indonesia Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:18 WIB

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2026

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:15 WIB

×