- Kepala BP BUMN/COO Danantara Dony Oskaria menyatakan potensi delisting saham PT Waskita Karya merupakan bagian dari proses restrukturisasi fundamental perusahaan pada Rabu (19/8/2026).
- Saham Waskita Karya telah mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia sejak tanggal 8 Mei 2023 akibat masalah keuangan yang sedang ditangani.
- Tujuan utama restrukturisasi ini adalah memperkuat fundamental bisnis secara nyata demi melindungi kepentingan serta mengembalikan kepercayaan para pemegang saham.
Suara.com - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria mengungkapkan nasib saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). WSKT merupakan salah satu emiten BUMN yang terancam hengkang dari perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.
Ia menjelaskan, saat ini WSKT memang menjadi salah satu fokus dalam program restrukturisasi. Sehingga, jika delisting memang risiko dari proses restrukturisasi.
"Apa risiko yang diikutinya? Itu tentu kita kaji. Apakah nanti dia delisting, atau apa, itu part of the process, transformasi yang harus kita hadapi. Tetapi yang paling penting itu, perusahaan ini tidak lagi hanya sekadar cover-nya yang baik. Kita ingin secara fundamentalnya memang baik," ujarnya seperti dikutip, Rabu (19/8/2026).

Dony menjelaskan, proses restrukturisasi BUMN ini bukan hanya untuk menyehatkan keuangan. Akan tetapi, juga memiliki fundamental bisnis yang kuat, sehingga tidak sakit lagi kemudian.
"Kita ingin melakukan proses penyehatan ini secara fundamental dan real. Intinya saya tidak ingin bahwa, ‘oh sudah dibetulin’, seolah-olah betul, nanti meledak lagi, enggak. Saya tidak ingin bekerja seperti itu. Saya ingin bekerja betul-betul, kalau sudah disehatkan secara fundamental, dia harus sehat," ucapnya.
Upaya ini, tambah Dony, juga untuk mengembalikan kepercayaan investor yang tengah memegang saham WSKT hingga saat ini.
"Buat saya yang paling penting itu tadi, fundamentalnya real. Kalau kita lakukan secara fundamental tidak baik tetap di bursa, juga kan kasihan juga pada investornya," bebernya.
Untuk diketahui, saham WSKT telah terkena suspensi BEI sejak 8 Mei 2023 lalu. Dengan begitu, Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI dapat melakukan delisting terhadap emiten yang mengalami suspensi perdagangan selama sedikitnya 24 bulan berturut-turut, selain mempertimbangkan kondisi kelangsungan usaha dan indikasi pemulihan perusahaan.