- Kejagung memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan mengurai konstruksi perkara serta menelusuri dugaan TPPU.
- Febrie mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan penetapan tersangka serta mempersoalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Salah satunya dengan memeriksa enam saksi dari pihak swasta pada Rabu (19/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil memenuhi pemeriksaan penyidik tim 9.
“Hari ini ada inisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH. Semua dari swasta,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Anang memastikan keenam saksi tersebut hadir memenuhi panggilan. Namun, waktu pemeriksaan mereka berbeda karena sebagian saksi telah selesai memberikan keterangan, sementara lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Semua Hadir. Ada yang sudah selesai mungkin ada yang masih berlangsung,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang tengah dilakukan Tim 9 Kejagung.
Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sedang disidik.
Gugat Penetapan Tersangka
Di tengah proses penyidikan tersebut, Febrie mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain itu, ia juga mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri.
Salah satu yang secara khusus digugat adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Tim hukum Febrie menilai proses hukum yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Febrie bertindak sebagai Pemohon.
Sementara Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai Turut Termohon.