Mobil Rusak karena Bencana Alam, Ditanggung Asuransi, Nggak, Sih?

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:40 WIB
Mobil Rusak karena Bencana Alam, Ditanggung Asuransi, Nggak, Sih?
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serangkaian peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan angin puting beliung terjadi di Tanah Air beberapa bulan terakhir ini. Tentunya kejadian tersebut menjadikan masyarakat khawatir, jika sampai menimpa mereka dan merusak harta benda, termasuk menyebabkan mobil rusak.

Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan roda empat memiliki asuransi mobil agar terhindar dari membengkaknya biaya perbaikan akibat bencana alam. Pertanyaannya, apakah perbaikan akibat bencana alam akan ditanggung asuransi kendaraan?

Duitpintar.com sebagai asuransi online terbaik yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memberikan informasi mengenai biaya servis mobil karena bencana alam. Simak penjelasannya di bawah ini!

Jenis-Jenis Asuransi Mobil

Sebelum lebih jauh membahas mengenai servis mobil akibat bencana alam yang ditanggung asuransi kendaraan, mari mengenal dulu jenis-jenis asuransi mobil.

Seperti diketahui, asuransi mobil bisa menanggung semua biaya tidak terduga yang bisa terjadi kepada kendaraan milik Anda, seperti lecet, kaca pecah, mesin rusak, cat pudar, mesin mogok, dirusak oleh orang lain, hingga fenomena alam seperti bencana alam.

Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, Anda harus lebih dulu memahami jenis-jenis asuransi mobil yang umumnya dipilih nasabah, yaitu asuransi mobil All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Baca Juga: Rentang Waktu 2021-22, Kabupaten Bogor Dilanda 181 Bencana Alam dari Banjir hingga Tanah Longsor

Premi asuransi All Risk lebih mahal dari TLO, karena perlindungannya yang lebih menyeluruh. Sementara itu, asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi mobil All Risk. Meski begitu, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%.

Asuransi Mobil yang Rusak karena Bencana Alam

Seperti tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II tentang Pengecualian, Pasal 3, ayat 3, point 3.2, polis standar asuransi mobil All Risk dan asuransi TLO tidak menjamin kerusakan akibat bencana alam.

Berikut ini adalah isi polisnya: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.2.gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

Meski begitu, Anda selaku pemilik kendaraan yang rusak akibat terkena bencana alam seperti gempa, tanah longsor, atau banjir, tidak perlu merasa khawatir tidak bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI