Suara.com - Bagi Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptagelar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hutan memiliki aturan pemanfaatan yang diwariskan turun-temurun.
Tidak semua kawasan boleh dibuka atau diambil hasilnya. Ada wilayah yang harus dijaga, kawasan yang pemanfaatannya dibatasi, serta lahan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sistem pengelolaan tersebut dibagi menjadi tiga zona, yakni leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan. Pembagian ini dijelaskan dalam penelitian berjudul Sistem Nilai Masyarakat Adat Kasepuhan Cipta Gelar yang terbit pada 2022.
Ketiga zona memiliki fungsi dan aturan berbeda. Pembagian itu menjadi pedoman masyarakat dalam memanfaatkan lahan sekaligus menjaga kawasan hutan.
Hutan Sakral hingga Kawasan Produktif

Leuweung titipan merupakan kawasan hutan yang disakralkan. Masyarakat meyakini wilayah tersebut sebagai tempat tinggal roh leluhur sehingga tidak boleh ditebang atau dimanfaatkan.
Sementara itu, leuweung tutupan merupakan kawasan hutan yang dipertahankan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Adapun leuweung garapan diperuntukkan bagi aktivitas produktif masyarakat, seperti persawahan, perladangan, perkebunan, hingga permukiman.
Batas ketiga kawasan tidak selalu ditandai dengan patok atau papan informasi. Penelitian tersebut mencatat penggunaan penanda alami, seperti tanaman hanjuan dan pohon palem tertentu untuk membedakan hutan titipan dan hutan tutupan. Sementara itu, batas kawasan garapan dapat dikenali melalui gundukan pematang sawah.
Pengetahuan mengenai batas wilayah tersebut diwariskan antargenerasi dan menjadi bagian dari aturan kehidupan masyarakat adat.
Aturan Mengambil Hasil Hutan
Sistem nilai Kasepuhan Ciptagelar juga mengatur cara masyarakat memanfaatkan sumber daya hutan. Penebangan pohon, misalnya, tidak boleh dilakukan melebihi kebutuhan. Setelah menebang pohon, masyarakat diwajibkan melakukan penanaman kembali.
Penebangan juga dibatasi di kawasan mata air, hulu sungai, dan wilayah yang rawan mengalami erosi. Masyarakat turut diarahkan untuk menjaga hutan dan melakukan penanaman pohon setiap tahun.
Aturan tersebut berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Hutan menyediakan kayu bakar, bahan bangunan, bambu, rotan, serta sumber daya untuk kegiatan pertanian. Keberadaannya juga menopang ketersediaan air bagi masyarakat.
Dalam penelitian tersebut, aturan adat ini dikaitkan dengan tatali paranti karuhun, yakni pedoman kehidupan yang diwariskan leluhur. Nilai dan norma tersebut tidak sepenuhnya dituangkan dalam dokumen tertulis, melainkan diteruskan melalui nasihat orang tua, arahan sesepuh, dan praktik sehari-hari.
Menjaga Keseimbangan Manusia dan Alam
Pembagian kawasan dan aturan pemanfaatan hutan memperlihatkan bagaimana kepercayaan masyarakat Kasepuhan Ciptagelar diterapkan dalam pengelolaan lingkungan.
Kawasan sakral, wilayah perlindungan, dan lahan produktif memiliki batas masing-masing. Masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dari alam, dengan mempertimbangkan fungsi kawasan dan keberlanjutan sumber daya.
Dalam pandangan adat tersebut, manusia merupakan bagian dari alam semesta. Hubungan keduanya perlu dijaga agar pemanfaatan sumber daya tidak menghilangkan kemampuan lingkungan untuk menopang kehidupan.
Praktik Kasepuhan Ciptagelar menunjukkan bahwa pengetahuan adat dapat diterapkan melalui aturan konkret, mulai dari pembagian ruang, pembatasan penebangan, hingga kewajiban menanam kembali pohon.
Bagi masyarakat adat, menjaga hutan juga berarti mempertahankan sumber penghidupan, kepercayaan, dan warisan leluhur bagi generasi berikutnya.
Penulis: Chairunisa