Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Jansen Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB
Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Jansen Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon. (Suara.com/Rakha)
baca 10 detik
  • Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur.
  • Mahkamah Agung menyatakan Surat Keterangan atau Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan harus dimusnahkan.
  • Jansen menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat jabatan sehingga harus mundur atau dimakzulkan DPR dan MPR.

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. Desakan tersebut ia sampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.

Menurut Jansen, putusan MA tersebut berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wapres. Ia menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," tegas Jansen dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Ilustrasi ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
Ilustrasi ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]

Jansen menyebut ada dua opsi yang dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara sukarela atau menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," ujar Jansen.

Ia menilai putusan MA berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya karena amar putusannya secara tegas menyatakan Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," katanya.

Jansen juga meminta DPR dan MPR mengambil peran apabila Gibran tidak bersedia mundur. Menurutnya, putusan MA tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut.

"Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja," ungkapnya.

baca juga

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.

MA menyatakan dokumen tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.

Amar putusan dibacakan pada Jumat (30/10/2026) dan dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

News | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Margarito Kamis: Secara Hukum, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah

Margarito Kamis: Secara Hukum, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah

News | Senin, 02 November 2026 | 14:32 WIB

Minta Kubu Gibran Tak Takut Wacana Pemakzulan, Pakar: Proses di DPR Justru Bikin Terang Benderang

Minta Kubu Gibran Tak Takut Wacana Pemakzulan, Pakar: Proses di DPR Justru Bikin Terang Benderang

News | Senin, 02 November 2026 | 10:56 WIB

Terkini

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

Sikap Golkar Tanggapi Desakan Gibran Mundur Usai Putusan MA: Kami Pelajari Kata per Kata!

News | Senin, 02 November 2026 | 16:10 WIB

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Pebalap Muda Astra Honda Raih Podium di Sepang Malaysia

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 16:08 WIB

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

Banner 'Oligarki' di Rawa Buntu Tangsel Diturunkan Satpol PP, Netizen: Giliran Begini Cepet

News | Senin, 02 November 2026 | 16:06 WIB

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

BPOM dan Polri Perketat Pengawasan Narkotika, Vape hingga Kosmetik Ilegal

News | Senin, 02 November 2026 | 16:03 WIB

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Golkar Minta Para Pimpinan Parpol Segera Bertemu Sikapi Putusan MA Soal Suket Gibran

News | Senin, 02 November 2026 | 16:01 WIB

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Sinopsis Akka, Angkat Kisah Gangster Perempuan di India Era 1980-an

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 16:00 WIB

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

Bus TransJakarta Pecah Ban di Menteng Viral, Manajemen: Bukan Mutu Buruk tapi Kena Paku!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:58 WIB

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran: Ada Kirab Pengantin hingga Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat

Surakarta | Senin, 02 November 2026 | 15:57 WIB

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Anti-Kusam! Ini 5 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Bebas Oksidasi

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:50 WIB

×