Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebut, perusahaan di wilayah itu aktif melaporkan adanya TKA di perusahaan.
"Sampai sejauh pihak perusahaan sangat aktif dan kooperatif melaporkan keberadaan tenaga kerja asing di perusahaannya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno di Tanjung Pandan, Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, 86 orang asing berada dan melakukan aktivitas di wilayah Belitung.
Jumlah itu terdiri dari sebanyak 16 WNA dengan pemegang kartu izin tinggal tetap (KITAP) sedangkan yang lain menggunakan izin tidak tetap.
Sedangkan WNA dengan pemegang kartu izin tinggal sementara (KITAS) terdiri dari delapan WNA pemegang KITAS penyatuan keluarga, 52 pekerja, satu investor, satu lansia, satu perairan dan tujuh WNA pemegang izin tinggal kunjungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan sekitar tempat tinggal masing - masing," ujarnya.
Menurut dia, selain itu, kantor imigrasi kelas II TPI Tanjung juga aktif melakukan pengawasan keberadaan orang asing di wilayah itu.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi pelaporan orang asing kepada masyarakat di daerah itu.
"Bahwa penjamin, pemberi tempat penginapan berkewajiban melaporkan keberadaan orang asing kepada kami (Imigrasi Tanjung Pandan) untuk kami awasi," ujarnya.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu! Cara Membuat Paspor Anak Lengkap dan Syaratnya
Ia menuturkan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (PORA) di daerah itu baik dalam bentuk rapat-rapat dan kegiatan pengawasan lainnya.