Yasonna Pastikan Second Home Visa Tak Picu Migrasi Besar-besaran Warga China ke Indonesia

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:08 WIB
Yasonna Pastikan Second Home Visa Tak Picu Migrasi Besar-besaran Warga China ke Indonesia
Menkumham, Yasonna H Laoly usai membuka Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham di Hotel Anvaya Bali, Senin, (31/10/2022). (Dok: Suara.com)

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua untuk WNA (Warga Negara Asing) pada Selasa, (25/10/2022). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memastikan, kebijakan second home visa tidak akan memancing migrasi besar-besaran WNA, khususnya warga China ke Tanah Air.

"Ada kritik mengatakan, kita nanti akan diserbu oleh (WNA) China dan lain-lain. Malaysia sudah lebih dulu dari kita, namanya The Silver Haired Program, enggak diserbu kok," tutur Yasonna kepada awak media usai membuka Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kanwil Kemenkumham di Hotel Anvaya Bali, Senin, (31/10/2022).

Yasonna menjelaskan, subjek dari second home visa yakni orang asing tertentu atau eks WNI yang ingin tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan begitu, WNA yang dapat tinggal selama 5 atau 10 sepuluh tahun di Indonesia tentu akan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Atas dasar itu, kebijakan second home visa dipastikan tidak berbahaya dan tidak mengancam stabilitas negara. Justru kebijakan second home visa akan membawa banyak manfaat antara lain, meningkatkan penerimaan negara secara langsung maupun tidak langsung, meningkatkan investasi, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar, menumbuhkan peluang usaha yang dapat menimbulkan multiplier effect, serta menciptakan lapangan kerja.

"Saya punya kenalan beberapa dokter-dokter ahli. Mereka WNI yang sudah pensiun dari Amerika, beli rumah di sini, tentu apartemen, tentu dia perlu supir, pembantu, itu akan menambah pekerjaan, di samping yang lain. Jadi itu akan sangat menolong pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan," tutur Yasonna.

Sebagai informasi, permohonan second home visa bisa dilakukan lewat aplikasi berbasis website atau (visa-online.imigrasi.go.id). Lalu, dokumen persyaratan yang diperlukan adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Persyaratan lain seperti yang disebutkan di atas yakni rekening WNA sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.

WNA juga harus menyerahkan pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemohon second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Untuk pembayaran tarif PNBP second home visa bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia lewat portal pembayaran PNBP yang tersedia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkumham Rilis POP Hak Merek, Perpanjangan Merek Jadi Makin Cepat

Kemenkumham Rilis POP Hak Merek, Perpanjangan Merek Jadi Makin Cepat

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 23:47 WIB

Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC

Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC

News | Minggu, 30 Oktober 2022 | 23:13 WIB

Beri Ruang Ekspresi untuk Pegiat Seni, DJKI Kemenkumham Hadirkan Festival Karya Cipta Anak Negeri

Beri Ruang Ekspresi untuk Pegiat Seni, DJKI Kemenkumham Hadirkan Festival Karya Cipta Anak Negeri

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:05 WIB

Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center

Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center

News | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 19:20 WIB

Perpanjang Paspor, Babang Tamvan Ngaku Mau Prewed di Luar Negeri

Perpanjang Paspor, Babang Tamvan Ngaku Mau Prewed di Luar Negeri

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 18:38 WIB

Tak Mau Citranya Buruk, Antrean di Bandara Ngurah Rai Diminta Jangan Sampai Menumpuk

Tak Mau Citranya Buruk, Antrean di Bandara Ngurah Rai Diminta Jangan Sampai Menumpuk

Bali | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:18 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB