Suara.com - Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri ini dinilai melakukan pelanggaran berat berupa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan Brigadir J. Kekayaan Hendra Kurniawan pun jadi sorotan setelah kasus ini.
Seperti diketahui, pemecatan Hendra resmi diumumkan setelah menyelesaikan semua sidang etik Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan secara resmi pemecatan tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Di samping pemecatan, Hendra Kurniawan juga akan memperoleh sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Kekayaan Hendra Kurniawan menjadi perhatian setelah dirinya dengan enteng bisa gonta-ganti mobil, bahkan menyewakan jet pribadi untuk terdakwa Ferdy Sambo alias FS.
Jet pribadi tersebut ada dalam serangkaian misi pembunuhan Brigadir J. Hendra juga merupakan bekas anak buah FS. Dia ditugaskan ke Muaro Jambi, kampung halaman Brigadir J, setelah dia dilaporkan tewas.
Perjalanan tersebut ditempuh Hendra dengan menggunakan pesawat jet pribadi yang disebut-sebut dipinjamkan oleh salah satu pengusaha yang terlibat dalam praktik judi online.
Belakangan, Hendra membantah tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa private jet tersebut disewa dengan menggunakan uang pribadinya sebesar Rp300 juta rupiah. Angka tersebut cukup fantastis. Apalagi, Hendra Kurniawan sampai rela merogoh kocek sendiri untuk biaya perjalanan pulang pergi ke Jambi, demi menjalankan perintah Sambo.
Ternyata uang Rp300 juta tidak seberapa bagi Hendra Kurniawan jika dibandingkan total kekayaannya. Berdasarkan laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Hendra Kurniawan mencapai Rp4.693.298.481 atau Rp4,6 miliar. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya berupa aset tanah dan bangunan.
Adapun rincian harta kekayaan Brigjen Hendra Kurniawan menurut laman LHKPN KPK adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Minta Maaf: Saya Akan Bertanggung Jawab
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/250 m2 di Kab / kota Bandung, Hasil Sendiri Rp800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/750 m2 di Kab / Kota Kutai Kartanegara, Hasil Sendiri Rp200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/450 m2 di Kab / Kota Kutai Timur, Hasil Sendiri Rp250.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/384 m2 di Kab / Kota Paser, Hadiah Rp200.000.000
5. Tanah Seluas 12.000 m2 di KAB / Kota Paser, Hasil Sendiri Rp50.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/500 m2 di Kab / Kota Kandangan, Hasil Sendiri Rp150.000.000