Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Belajar dari Jessica Iskandar yang Nunggak KPR 3 Bulan, Ini Tips Atasi Kredit Bermasalah Tanpa Teror Debt Collector

Vania Rossa

Rabu, 09 November 2022 | 13:38 WIB
Belajar dari Jessica Iskandar yang Nunggak KPR 3 Bulan, Ini Tips Atasi Kredit Bermasalah Tanpa Teror Debt Collector
Ilustrasi KPR. (Envato)

Suara.com - Kasus hukum yang tengah dialami Jessica Iskandar membuatnya kesulitan membayar cicilan KPR. Bahkan, istri dari Vincent Verhaag itu sudah nunggak KPR selama 3 bulan.

Beruntung, Jessica mendapat bantuan dari sahabatnya, Raffi Ahmad, yang bersedia membayari cicilan KPR selama 1 bulan. Meski begitu, Jessica masih harus memikirkan jalan keluar untuk mengatasi tunggakannya tersebut.

Kesulitan membayar cicilan KPR seperti yang dialami Jessica Iskandar bukan tak mungkin juga pernah dialami oleh kita yang notabene adalah masyarakat biasa. Lalu, bagaimana cara mengatasinya, terlebih kalau kita tak punya sahabat seorang sultan seperti Raffi Ahmad?

Alih-alih menghindar telepon dari bank, sebaiknya kamu memberitahu pihak bank terkait kondisi keuangan yang sedang kamu alami disertai bukti-bukti konkret. Biasanya, pihak bank akan berupaya membantu dan mencarikan solusi untuk kamu.

Jika bank merasa konsumennya sedang mengalami kesulitan pembayaran KPR, maka bank akan mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi KPR. Biasanya terdapat 3 cara untuk melakukan restrukturisasi, yaitu rescheduling, restructuring dan reconditioning. Simak masing-masing penjelasannya di bawah ini:

1. Rescheduling atau Penjadwalan ulang

Kamu bisa meminta kepada pihak bank untuk melakukan penjadwalan ulang atau reschedulling ini. Ajukanlah waktu pembayaran terbaru yang kamu sanggupi untuk membayar. Misalnya, yang tadinya KPR disepakati berlangsung selama 10 tahun, diperpanjang menjadi 15 tahun. Perpanjangan ini diharapkan dapat meringankan kamu dalam hal membayar cicilan setiap bulannya, sehingga tidak ada lagi penunggakan.

2. Restructuring atau Penataan Ulang

Kamu juga bisa meminta pada pihak bank untuk menata ulang hal-hal seperti pokok kredit, besaran suku bunga, dan tunggakan bunga. Misalnya, bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11% menjadi 10%, atau denda keterlambatan dikurangi dari 0,5% per hari menjadi 0,2% per hari.

baca juga

3. Reconditioning atau Penetapan Syarat Ulang

Syarat-syarat dalam kredit bisa kamu ajukan untuk ditata kembali dengan maksud meringankan sekaligus memudahkan nasabah dalam membayar cicilan. Penataan ini dapat berupa mengubah jadwal pembayaran, tenor cicilan, dan lainnya, selama tidak mengubah nilai total kredit yang nasabah bayar.

Langkah lain dan mungkin merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah mengalihkan pembayaran kredit kepada orang lain atau over kredit. Ini dilakukan apabila kamu sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran. 

Nah, jalan mana pun yang kamu pilih, pastikan tetap bersikap kooperatif dengan pihak bank, ya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cicilan KPR Jessica Iskandar Nunggak 3 Bulan, Sultan Andara Turun Tangan

Cicilan KPR Jessica Iskandar Nunggak 3 Bulan, Sultan Andara Turun Tangan

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 09:33 WIB

Uang Muka KPR Subsidi Driver Gojek 'Cuma' Rp2 Juta, Cicilan Rp855 Ribu per Bulan

Uang Muka KPR Subsidi Driver Gojek 'Cuma' Rp2 Juta, Cicilan Rp855 Ribu per Bulan

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 09:21 WIB

KPR Subsidi untuk Mitra Gojek Kini Makin Mudah Berkat Kolaborasi BTN, Perumnas dan KemenPUPR

KPR Subsidi untuk Mitra Gojek Kini Makin Mudah Berkat Kolaborasi BTN, Perumnas dan KemenPUPR

Bisnis | Rabu, 09 November 2022 | 09:13 WIB

Terkini

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB