Kenali 6 Jenis Rider yang Umum dalam Asuransi

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 10 November 2022 | 11:44 WIB
Kenali 6 Jenis Rider yang Umum dalam Asuransi
Ilustrasi asuransi tambahan atau rider (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rider ini akan memberikan manfaat UP dari rider asuransi kecelakaan (double indemnity) jika tertanggung mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian secara langsung dalam waktu kurang lebih 90 hari. Perusahaan asuransi akan memberikan UP dari asuransi jiwa yang merupakan asuransi dasar dan dari rider asuransi kecelakaan kepada ahli waris

5. Spouse and Children Benefit

Rider ini cocok jika kamu memiliki asuransi pendidikan atau asuransi untuk persiapan pensiun. Adanya rider spouse and children benefit akan menghapus kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia.

6. Asuransi Kesehatan

Rider ini dapat dilengkapi jika kamu hanya memiliki asuransi jiwa saja. Gunanya untuk memberikan penggantian biaya perawatan jika tertanggung memerlukan perawatan medis. Dalam rider ini biasanya bisa menanggung anggota keluarga lain, seperti suami/istri dan anak.

Nah, itu dia 6 jenis rider yang dapat menjadi pertimbangan buat kamu yang ingin melengkapi asuransimu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI