Rider ini akan memberikan manfaat UP dari rider asuransi kecelakaan (double indemnity) jika tertanggung mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kematian secara langsung dalam waktu kurang lebih 90 hari. Perusahaan asuransi akan memberikan UP dari asuransi jiwa yang merupakan asuransi dasar dan dari rider asuransi kecelakaan kepada ahli waris
5. Spouse and Children Benefit
Rider ini cocok jika kamu memiliki asuransi pendidikan atau asuransi untuk persiapan pensiun. Adanya rider spouse and children benefit akan menghapus kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia.
6. Asuransi Kesehatan
Rider ini dapat dilengkapi jika kamu hanya memiliki asuransi jiwa saja. Gunanya untuk memberikan penggantian biaya perawatan jika tertanggung memerlukan perawatan medis. Dalam rider ini biasanya bisa menanggung anggota keluarga lain, seperti suami/istri dan anak.
Nah, itu dia 6 jenis rider yang dapat menjadi pertimbangan buat kamu yang ingin melengkapi asuransimu.