“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022. Namun, pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” katanya.
UMP Naik 10 Persen, Pengusaha Protes Keras
Selasa, 22 November 2022 | 18:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hadapi "Badai" Tarif Trump, Kadin Ingatkan Kekuatan Optimisme dan Gotong Royong!
20 April 2025 | 11:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI