UMP Naik 10 Persen, Pengusaha Protes Keras

Selasa, 22 November 2022 | 18:48 WIB
UMP Naik 10 Persen, Pengusaha Protes Keras
Demo buruh tuntut kenaikan UMP 2023 di Balai Kota DKI, Jumat (18/11/2022). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Dari perspektif legal standing, pengupahan juga memiliki landasan hukum melalui PP 36/2021. Artinya, ada dualisme dasar hukum dengan hadirnya Permenaker No 18/2022. Namun, pada dasarnya kami berharap adanya kebijakan yang secara holistik, adil, dan inklusif yang mempertimbangkan semua kepentingan pihak terkait,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI