Suara.com - Peraturan Presiden No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik mengamanatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyusun peta jalan pengakhiran masa operasional PLTU lebih awal.
Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada deklarasi Global Coal to Clean Power Transition di Konferensi Tingkat Tinggi Conference of The Parties 26 (KTT COP26) yang mempertimbangkan untuk mengakhiri masa operasional PLTU batubara pada tahun 2040-an, dengan pendanaan internasional dan bantuan teknis, serta mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Institute Essential Services Reform (IESR) memandang tujuan pemerintah ini perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk oleh produsen listrik swasta (Independent Power Producer (IPP)) yang saat ini mengoperasikan lebih dari 15 GW PLTU di Indonesia.
“Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mendukung rencana Pemerintah Indonesia dan kebijakannya yang mendorong dekarbonisasi dan transisi energi dan siap melakukan transformasi agar tetap berkontribusi dalam kelistrikan nasional yang mandiri, semakin ramah lingkungan dan berkelanjutan, demi mendukung target Net Zero Emission Pemerintah Indonesia,” ujar Arthur Simatupang, Ketua Umum APLSI dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
“APLSI berkeinginan mengoptimalkan peran swasta sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem kelistrikan yang handal berdasarkan transisi energi yang berkeadilan (just energy transition) dengan melakukan diversifikasi investasi pembangkit dari berbagai sumber energi yang bersifat terbarukan yang potensinya sangat besar di Indonesia,” jelas Arthur.
Hal ini juga sudah tertuang dalam Expression of Interest antara APLSI dengan Kadin Indonesia dalam acara Kadin Net Zero Hub pada KTT B20 Indonesia. Dalam acara tersebut, Arthur menyebutkan bahwa pihaknya sudah menandatangani kesepakatan untuk melakukan kajian bersama secara intensif terhadap diversifikasi investasi pembangkit listrik, sehingga peran swasta akan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi rendah karbon dengan bermitra bersama pemerintah dalam membangun sistem kelistrikan yang handal, berdikari, dan transisi energi dijalankan secara berkeadilan (just energy transition).
Lebih lanjut, IESR mengatakan transisi energi yang berkeadilan akan berjalan dengan tersedianya ruang lebih luas untuk pengembangan energi terbarukan, diantaranya dengan melakukan pengakhiran masa operasional PLTU lebih cepat.
“Kajian IESR menemukan bahwa untuk konsisten dengan pembatasan kenaikan temperatur 1,5°C, maka seluruh PLTU yang tidak dilengkapi dengan penangkap karbon harus pensiun sebelum 2045. Pada periode 2022-2030, paling tidak 9,2 GW PLTU harus pensiun, di mana 4,2 GW berasal dari listrik swasta, tanpa itu sukar rasanya mencapai NZE,” kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR.
Pada kesempatan yang sama, Rida Mulyana, Sekretaris Jendral, KESDM, mengatakan pentingnya kemitraan untuk dekarbonisasi sistem energi. Ia menjelaskan berdasarkan Perpres 112/2022, Indonesia berencana untuk tidak membangun PLTU batubara baru setelah tahun 2030 kecuali yang dalam tahap kontrak (committed) atau dalam tahap konstruksi.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Realisasikan NZE, Ini Kesiapan Unit Bisnis Harita Nickel
Lebih jauh, Wanhar, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM menjabarkan peta jalan pengakhiran masa operasional PLTU batubara di Indonesia.