UMP Yogyakarta Naik Jadi Rp1,9 Juta, Termasuk Daerah Upah Terendah Nasional?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 14:07 WIB
UMP Yogyakarta Naik Jadi Rp1,9 Juta, Termasuk Daerah Upah Terendah Nasional?
Tugu Pal Putih atau Tugu Yogyakarta - (SUARA/Eleonora PEW)

Suara.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin(28/11/2022).

Ia menambahkan, kenaikan UMP itu telah diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, BPS dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Data dari BPS jadi salah satu faktor penentu karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi yang merupakan instrumen untuk menentukan UMP.

Meski naik lebih dari 7 persen, UMP DI Yogyakarta diperkirakan masih menjadi salah satu yang terbawah secara nasional.

UMP Jogja tahun ini saja, yakni di angka Rp1.840.915 membuat Yogyakarta menempati posisi kedua daerah UMP terendah. Hanya kalah dari Jawa tengah di angka Rp 1.812.935. Pada 2021 lalu, bahkan UMP Yogyakarta menempati UMP paling kecil se-Indonesia di angka Rp 1.765.000. 

Alasan Kenaikan UMP

Menurut Beny, kenaikan UMP tersebut cukup signifikan jika memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

"Masih ada selisih yang lebih baik dari margin yang sama antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.

Berikutnya, UMP 2023 yang telah ditetapkan Gubernur DIY tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan dalam penghitungan UMP 2023 telah mengacu pada aturan pengupahan yang ditentukan pemerintah pusat.

"Melaksanakan arahan dari pemerintah pusat yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja, dan tingkat produktivitas," kata Aria.

Ia meminta UMP 2023 yang telah ditetapkan nantinya menjadi acuan batas minimal untuk menetapkan UMK di kabupaten/kota.

Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsyad Ade Irawan mengaku keberatan dengan penetapan UMP tersebut.

Menurut dia, persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari 10 persen itu tidak akan mampu mengurangi angka kemiskinan dan tingkat ketimpangan ekonomi di DIY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Pesan Ganjar Pranowo

UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Pesan Ganjar Pranowo

Jawa Tengah | Senin, 28 November 2022 | 13:33 WIB

UMP 2023 Segera Diumumkan, Ini Pinta Pengusaha

UMP 2023 Segera Diumumkan, Ini Pinta Pengusaha

| Senin, 28 November 2022 | 13:25 WIB

Bocoran Lengkap Tanggal dan Lokasi Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Bocoran Lengkap Tanggal dan Lokasi Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

| Minggu, 27 November 2022 | 18:53 WIB

Sudah Ditetapkan, Tahun 2023 Upah Minimum Provinsi Gorontalo Rp2,989.350

Sudah Ditetapkan, Tahun 2023 Upah Minimum Provinsi Gorontalo Rp2,989.350

Sulsel | Minggu, 27 November 2022 | 17:38 WIB

Bertemu dengan Buruh, Ganjar Pranowo Komitmen Tindaklanjuti Usulan Penyesuaian Upah

Bertemu dengan Buruh, Ganjar Pranowo Komitmen Tindaklanjuti Usulan Penyesuaian Upah

Jawa Tengah | Minggu, 27 November 2022 | 09:10 WIB

Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya

Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya

News | Sabtu, 26 November 2022 | 19:23 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB