38 Daftar Lengkap UMP Semua Daerah, Rata-Rata Kenaikan 7%

M Nurhadi
38 Daftar Lengkap UMP Semua Daerah, Rata-Rata Kenaikan 7%
Ilustrasi uang (pexels)

Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis daftar UMP di 38 Provinsi di Indonesia. Empat provinsi baru hasil pemekaran di Papua belum menetapkan UMP.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan baru saja merilis daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) untuk semua daerah di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan agar seluruh perusahaan dapat menaati aturan UMP yang telah disepakati bersama. Diskusi terkait penetapan UMP bersama Dewan Pengupahan juga berlangsung dengan kondusif. Berikut adalah daftar UMP 2023 untuk semua daerah. 

1. Aceh: Rp3.413.666 atau naik 7,81%

2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (7,45%)

Baca Juga: Menang Melawan Dewa United, Luis Milla Ungkap Kecewa hingga Singgung Konsistensi Performa Persib Bandung

3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (9,15%)

4. Riau: Rp3.191.662 (8,61%)

5. Jambi: Rp2.943.033 (9,04%)

6. Sumatera Selatan: Rp3.404.177 (8,26%)

7. Bengkulu: Rp2.418.280 (8,05%)

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Sekda Riau SF Hariyanto, Kok Istri dan Anak Bisa Flexing Barang mewah?

8. Lampung: Rp2.633.284 (7,90%)