4 Cara Klaim BSU di Kantor Pos, Syaratnya Sangat Mudah

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 16:32 WIB
4 Cara Klaim BSU di Kantor Pos, Syaratnya Sangat Mudah
Salah seorang penerima BSU. (Dok: Pos Indonesia)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 

4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI