Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

4 Cara Klaim BSU di Kantor Pos, Syaratnya Sangat Mudah

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:32 WIB
4 Cara Klaim BSU di Kantor Pos, Syaratnya Sangat Mudah
Salah seorang penerima BSU. (Dok: Pos Indonesia)

Suara.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja senilai Rp600.000 mulai dicairkan pemerintah melalui Kantor Pos sampai 20 Desember 2022 mendatang. Cara klaim BSU di Kantor Pos bagi calon penerima pun sangat mudah. Ikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Masyarakat yang dinyatakan berhak menerima BSU akan dihubungi oleh ketua RT atau pemerintah desa setempat.

2. Penerima hanya perlu membawa tiga berkas berupa KTP, KK, dan undangan dari pemerintah desa atau RT/ RW setempat untuk mencairkan bantuan tunai ke Kantor Pos terdekat. 

3. Sesampainya di Kantor Pos, ambil nomor antrean dan serahkan semua berkas ketika nomor dipanggil. 

4. Setelah petugas melakukan verifikasi, penerima manfaat dapat mengambil BLT BBM senilai Rp600.000 per penerima.

Demikian empat langkah cara klaim BSU di Kantor Pos. Untuk diketahui penyaluran BSU akhir tahun ini merupakan kelanjutan dari penyaluran BLT BBM sebagai imbas dari kenaikan harga BBM terutama Pertalite dan Pertamax. Penerima BSU sebelumnya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemerintah telah mengalokasikan Rp12,4 triliun dana BLT BBM yang akan diberikan kepada 20,65 juta penerima.

Untuk mengetahui apakah anda terdaftar dalam DTKS dan berhak menerima bantuan subsidi upah, cek nama di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika nama tidak terdaftar dan ingin mengajukan diri maka bisa melakukan langkah-langkah di bawah ini. 

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Klik menu Daftar Usulan kemudian pilih Tambah Usulan

3. Isi data diri berdasarkan kolom yang tersedia

4. Pilih jenis bantuan sosial yakni antara BPNT atau PKH

5. Unggah foto KTP dan rumah tampak depan

Syarat Penerima BSU

BSU akan diberikan kepada individu yang memenuhi syarat di bawah ini. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebut Penyaluran, Kantor Pos Mataram Salurkan BLT BBM 78% dan BSU 87%

Kebut Penyaluran, Kantor Pos Mataram Salurkan BLT BBM 78% dan BSU 87%

Jakarta | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:18 WIB

Astaga! Miskin dan Penyandang Disabilitas, Warga Batealit Jepara Ini Malah Tak Dapat Bansos Pemerintah

Astaga! Miskin dan Penyandang Disabilitas, Warga Batealit Jepara Ini Malah Tak Dapat Bansos Pemerintah

Jawa Tengah | Minggu, 04 Desember 2022 | 09:08 WIB

Kemnaker: Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022

Kemnaker: Pencairan BSU Hingga 20 Desember 2022

Bisnis | Sabtu, 03 Desember 2022 | 12:28 WIB

Bansos Rp476 Triliun Akan Disalurkan Tahun 2023, Berikut Daftar Programnya

Bansos Rp476 Triliun Akan Disalurkan Tahun 2023, Berikut Daftar Programnya

Bisnis | Jum'at, 02 Desember 2022 | 14:34 WIB

Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan

Percepat Penyaluran BSU 2022, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Ditahan di Rutan

Jakarta | Selasa, 29 November 2022 | 10:26 WIB

Tahun Depan Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syaratnya

Tahun Depan Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Syaratnya

| Selasa, 29 November 2022 | 05:43 WIB

Terkini

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:33 WIB

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:23 WIB

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:15 WIB

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:02 WIB

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Dibanderol Rp 2.819.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:09 WIB

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Aktivitas Selat Hormuz Masih Seret, Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:05 WIB

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:00 WIB

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Waspada, Ekonomi Indonesia Bakal Dihantam Tekanan Global

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:44 WIB

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bank Indonesia Perkuat Pengendalian Inflasi Demi Jaga Harga Bahan Pokok Tidak Naik

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:13 WIB