Tolak Kehadiran OJK, Pelaku Usaha Koperasi Geruduk KemenkopUKM

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 12:49 WIB
Tolak Kehadiran OJK, Pelaku Usaha Koperasi Geruduk KemenkopUKM
Massa yang tergabung di dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan.

Suara.com - Massa yang tergabung di dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM di Kuningan, Jakarta Selatan menyatakan penolakannya terhadap keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Saudara-saudara, kita semua datang ke sini hanya untuk satu tujuan yaitu memperjuangkan agar pembunuhan koperasi dihentikan. Tolak OJK!," seru Suroto salah satu orator Aksi FGKI didepan Kantor Kementrian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ketua FGKI, Robby Ferliansyah secara tegas meminta kepada Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki agar dapat menjadi perpanjangan tangan negara dalam mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar bukan melempar tanggungjawab kepada lembaga negara lainnya.

Masuknya pasal pengawasan OJK terhadap Koperasi Simpan Pinjam, sebutnya dinilai sebagai upaya Menteri Koperasi dan UKM melempar tanggung jawab, dan mengubah prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.

“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK menciderai prinsip-prinsip Koperasi dan ini merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UMKM” ungkap Robby Ferliansyah.

Pasalnya, Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang mandiri dan dibesarkan oleh anggota dan untuk anggota. Sesuai dengan prinsip-prinsip dan jatidiri koperasi yang tertuang didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Jangan karena ada 4 atau lima koperasi yang disalahgunakan dengan melayani orang yang non-anggota, lalu semua koperasi disamaratakan seperti mereka yang salah” ucapnya.

Padahal Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono telah menyatakan bahwa OJK menolak untuk mengawasi koperasi. Karena dalam koperasi menerapkan sistem pengawasan internal, dari, untuk, dan oleh anggota.

Akan tetapi penolakan tersebut disanggah oleh Kementerian Koperasi dengan alasan bahwa terdapat koperasi-koperasi yang secara praktek melayani nasabah bukan anggota, yang oleh Kementerian Koperasi diperkenalkan konsep baru yaitu sistem Open Loop dan sistem Close Loop.

Baca Juga: KemenkopUKM Pastikan Pengawasan KSP Tidak di Bawah OJK

“Padahal jika koperasi melayani orang non anggota berarti dia tidak menerapkan prinsip dasar koperasi dengan baik, dan seharusnya koperasi seperti itu diberikan tindakan oleh kementerian. Bukan malah membuat konsep baru yang seolah-olah membenarkan perbuatan mereka” terang Robby.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI