4 Cara Ajukan Utang ke Pegadaian Pakai Jaminan Sertifikat Rumah

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2022 | 14:02 WIB
4 Cara Ajukan Utang ke Pegadaian Pakai Jaminan Sertifikat Rumah
Ilustarsi pegadaian. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

5. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

6. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

7. Bukti bayar PBB tahun terakhir.

8. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

9. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

10. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Baca Juga: Ayah Yessy Ternyata Anggota TNI, Dedi Mulyadi: Lebih Tinggi Pangkatnya dari Bapak Saya

11. Bukan jalur hijau.

12. Tidak dalam sengketa hukum.

13. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Setelah persyaratan di atas dapat dipenuhi, calon nasabah bisa datang ke Pegadaian untuk melakukan langkah-langkah berikut. 

1. Datang dengan membawa marhun (agunan)

2. Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI