8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
PERSYARATAN JAMINAN
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
5. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
Baca Juga: Ayah Yessy Ternyata Anggota TNI, Dedi Mulyadi: Lebih Tinggi Pangkatnya dari Bapak Saya
6. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.