Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

4 Cara Ajukan Utang ke Pegadaian Pakai Jaminan Sertifikat Rumah

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 13 Desember 2022 | 14:02 WIB
4 Cara Ajukan Utang ke Pegadaian Pakai Jaminan Sertifikat Rumah
Ilustarsi pegadaian. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Butuh uang cepat? Salah satu caranya adalah dengan mengajukan pinjaman ke Pegadaian. Sistem gadai bisa dilakukan dengan bermacam cara. Salah satunya dengan menggadaikan sertifikat rumah atau tanah.

Cara mengajukan utang ke Pegadaian pakai sertifikat rumah atau tanah pun cukup mudah. Dengan nilai pinjaman maksimal mencapai Rp200 juta. Berikut langkah-langkahnya sesuai dengan informasi dari pegadaian.co.id. 

Syarat Ajukan Utang Pakai Sertifikat Tanah 

1. Untuk mengajukan utang pakai sertifikat tanah, nasabah perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut. 

2. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

3. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

4. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

5. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

6. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

7. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

PERSYARATAN JAMINAN

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

5. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

6. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

7. Bukti bayar PBB tahun terakhir.

8. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

9. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

10. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

11. Bukan jalur hijau.

12. Tidak dalam sengketa hukum.

13. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Setelah persyaratan di atas dapat dipenuhi, calon nasabah bisa datang ke Pegadaian untuk melakukan langkah-langkah berikut. 

1. Datang dengan membawa marhun (agunan)

2. Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi

3. Tim mikro menyetujui besaran jumlah pinjaman

4. Pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ryan Dono Resign Setelah Viral karena Yessy Minta Mahar Sertifikat Rumah, Apa Pertimbangan Sebelum Berhenti Kerja?

Ryan Dono Resign Setelah Viral karena Yessy Minta Mahar Sertifikat Rumah, Apa Pertimbangan Sebelum Berhenti Kerja?

Lifestyle | Selasa, 13 Desember 2022 | 12:37 WIB

Batal Nikah Gegara Sertifikat Rumah, Ibu Ryan Dono Perlihatkan Perhiasan Senilai Rp35 Juta yang Dipersiapkan Untuk Yessy

Batal Nikah Gegara Sertifikat Rumah, Ibu Ryan Dono Perlihatkan Perhiasan Senilai Rp35 Juta yang Dipersiapkan Untuk Yessy

| Selasa, 13 Desember 2022 | 12:20 WIB

Indonesia Tambah Utang Rp2,1 Triliun, Dipakai Untuk Apa Saja?

Indonesia Tambah Utang Rp2,1 Triliun, Dipakai Untuk Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:22 WIB

100 Hari Lagi Bulan Ramadhan Tiba, Apa Hukumnya Bila Belum Lunas Bayar Utang Puasa?

100 Hari Lagi Bulan Ramadhan Tiba, Apa Hukumnya Bila Belum Lunas Bayar Utang Puasa?

Lifestyle | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:16 WIB

Inilah Penampakan Rumah Yessy, Warganet: Pantesan Minta Sertifikat Rumah

Inilah Penampakan Rumah Yessy, Warganet: Pantesan Minta Sertifikat Rumah

| Selasa, 13 Desember 2022 | 10:52 WIB

Gagal Nikah, Ayah Yessy Malah Bikin Tasyakuran?

Gagal Nikah, Ayah Yessy Malah Bikin Tasyakuran?

| Selasa, 13 Desember 2022 | 10:34 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB