Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Platform Transportasi Online Tetanggaku Akan Segera Rilis, Intip Tarifnya

Iwan Supriyatna

Jum'at, 23 Desember 2022 | 06:29 WIB
Platform Transportasi Online Tetanggaku Akan Segera Rilis, Intip Tarifnya
Ilustrasi transportasi online (Shutterstock)

Suara.com - Tetanggaku, platform penyedia layanan jasa kebutuhan sehari-hari akan segera rilis dalam waktu dekat. Hadirnya Tetanggaku menjadi warna baru dalam peta persaingan penyedia layanan serupa di Indonesia.

Tema yang diusung Tetanggaku adalah “harga murah tanpa perlu mengandalkan promo”, di mana hal ini merupakan turunan dari nilai dasar yang dipegang oleh Tetanggaku, yaitu sebagai jembatan kebaikan.

Saat ini, transportasi online menjadi salah satu solusi untuk mempermudah mobilitas masyarakat.

Berkat kecanggihannya, pengguna aplikasi bisa mendapatkan ojek motor atau mobil dengan cepat tanpa perlu negosiasi tarif dan kemudahan untuk keperluan sehari-hari, seperti mengirim barang, delivery makanan, hingga belanja keperluan rumah.

Keuntungan dari hadirnya transportasi online tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga para mitra dan pengusaha, khususnya dibidang kuliner. Selain memperluas kesempatan kerja, teknologi ini juga memberikan kesempatan besar bagi para pemilik bisnis rumah makan untuk mengembangkan usahanya.

Namun, berkembangnya jasa transportasi online juga dibarengi dengan banyaknya keluhan dari masyarakat, salah satunya adalah kenaikan harga. Pada setiap transaksi ojek online, pengguna akan dikenakan biaya tambahan berupa platform fee.

Begitu pula jika ingin menikmati layanan pesan antar makanan, pengguna harus merogoh kocek lebih untuk platform fee, order fee, dan packaging fee.

Selain itu, perbedaan harga makanan pada aplikasi dan resto juga memicu protes. Pengguna merasa perbedaan harga makanan sudah tidak wajar. Alhasil, tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk memesan makanan online hanya bila sedang ada promo saja.

Selain keluhan dari para pengguna, mitra driver juga merasa kalau tarif yang diterima driver kurang manusiawi dan jauh dari kata sejahtera. Potongan komisi dianggap terlalu besar, belum lagi potongan untuk biaya lainnya atau nombok uang parkir.

baca juga

Ahmad Bairuni, selaku CEO Tetanggaku, melihat bila permasalahan yang ada tentang transportasi online masih bisa dibenahi. Menurutnya, menjalankan bisnis dibidang jasa bukan hanya sekedar keuntungan aplikator semata, melainkan juga mempertimbangkan dengan baik kenyamanan pengguna dan kesejahteraan mitra.

Atas permasalahan inilah, platform Tetanggaku didirikan. Selain sebagai jembatan antara pengguna dengan driver dan merchant, hadirnya Tetanggaku juga akan memberikan dampak sosial, termasuk saling bantu sama satu lain.

Setiap layanan yang ada di aplikasi Tetanggaku, pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra yang mahal. Jadi, pengguna Tetanggaku bisa mendapatkan layanan terbaik dengan harga tanpa perlu mengandalkan promo.

Dari segi mitra, hasil yang diperoleh dari setiap orderan yang diselesaikan akan sepenuhnya milik mitra. Jadi, komisi driver tidak dipotong dan merchant juga tidak perlu menaikkan harga jualnya.

Tetanggaku menyediakan beberapa layanan yang bisa dinikmati oleh masyarakat dan akan rilis dalam beberapa fase. Di fase pertama, Tetanggaku memiliki dua layanan utama yang sudah bisa digunakan, yaitu Motor Tetangga dan Mobil Tetangga.

Kedua layanan ini difokuskan pada daerah Jabodetabek. Selanjutnya, layanan Titip Tetangga, Masakan Tetangga, Dipijitin Tetangga, dan Dibersihin Tetangga, akan rilis di fase berikutnya.

Motor Tetangga menjadi pilihan transportasi yang memberikan keamanan, kenyamanan, dan harga yang murah untuk pengguna sebagai prioritas utama.

Layanan ini akan memberikan kemudahan bagi pengguna untuk memesan dan menentukan tujuan pengantaran pada aplikasi.

Mobil Tetangga, bisa diandalkan untuk mengantar pengguna kemanapun tujuannya tanpa repot mengemudi. Bepergian pun bisa lebih nyaman dan tetap ramah dikantong.

Harga yang ditetapkan pada layanan Tetanggaku sudah mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Untuk layanan Motor Tetanggaku tarif yang berlaku untuk Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) terdapat tarif flat minimal 4 kilometer pertama yaitu Rp 10.500.

Kilometer selanjutnya akan dikenakan tarif normal di luar jam sibuk sebesar Rp 2.600 per kilometer.

Layanan Mobil Tetangga Zona II memiliki tarif flat minimal 4 kilometer yakni Rp 14.400 dan untuk kilometer berikutnya dikenakan Rp 3.500 per kilometernya di waktu normal di luar jam sibuk.

Untuk Mobil Tetangga Xtra tarif kilometer berikutnya di waktu normal di luar jam sibuk adalah Rp 4.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR dan Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU LLAJ untuk Atur Transportasi Online

DPR dan Pemerintah Diminta Serius Bahas RUU LLAJ untuk Atur Transportasi Online

Otomotif | Jum'at, 10 Juni 2022 | 21:45 WIB

Transportasi Online Kian Diminati Selama Pandemi Covid-19

Transportasi Online Kian Diminati Selama Pandemi Covid-19

Tekno | Selasa, 18 Januari 2022 | 17:26 WIB

Riset: Layanan Jasa Transportasi Online Bisa Berdampak Buruk bagi Lingkungan, Ini Sebabnya

Riset: Layanan Jasa Transportasi Online Bisa Berdampak Buruk bagi Lingkungan, Ini Sebabnya

Otomotif | Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:37 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×