Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Pelaku Usaha Pelayaran Curhat Kerap Dapat Pelayanan Kapal Tunda

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:52 WIB
Pelaku Usaha Pelayaran Curhat Kerap Dapat Pelayanan Kapal Tunda
Kapal feri Pelabuhan Punggur Batam [suara.com/elizagusmeri]

Suara.com - Pelaku usaha pelayaran yang tergabung DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta penerapan kapal pandu dan tunda di pelabuhan sesuai aturan. Adapun layanan kapal tunda itu diatur pada PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan oleh BUP tidak sesuai aturan

Ia mencontohkan, kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, namun karena tidak tersediaannya unit tunda dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit tunda yang memiliki daya kuda yang lebih besar sehingga mempengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada pelayaran.

Menurut Carmelita, hal ini menyebabkan biaya operasional pelayaran mengalami kenaikan. Karena itu, Carmelita meminta kepada BUP-BUP agar menyediakan kapal tunda dengan jumlah daya kuda yang sesuai.

"Masih ada BUP atau badan usaha penyedi jasa penundaan tidak memiliki unit tunda yang daya kudanya sesuai dengan panjang kapal, sehingga cost operasional pelayaran menjadi lebih besar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Dalam PM 57 tahun 2015 di pasal 33 ayat (3) disebutkan, badan usaha penyediaan pelayanan jasa pandu dan tunda harus memenuhi persyaratan teknis, yaitu memiliki pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 (lima belas) orang; memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 (sepuluh) unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda; dan memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 5 (lima) unit.

Carmelita berharap, kedepan seluruh BUP dapat menyediakan kapal tunda sesuai dengan PM tersebut.

Diharapkan juga pemerintah berkenan melakukan perubahan PM 57 Tahun 2015 sehingga pelayanan jasa pandu dan tunda di pelabuhan akan lebih kompetitif yang pada akhirnya akan ikut menekan biaya logistik kita di masa mendatang.

"Penggunaan kapal pandu dan tunda yang sesuai merupakan kepentingan bersama dalam rangka menekan biaya logistik Indonesia," kata dia.

Di sisi lain, DPP INSA meminta anggotanya untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan kapal pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pergerakan pada Nataru tahun ini mencapai 44,17 juta orang, atau 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan Nataru 2021 yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.

Sementara puncak arus pergerakan pada mudik Natal akan terjadi pada 23-24 Desember 2022, sedangkan puncak arus balik Natal pada 25-26 Desember 2022.

Untuk masa puncak arus mudik masa libur tahun baru diprediksi akan terjadi pada 30-31 Desember 2022 dengan puncak arus balik diprediksi pada 1-2 Januari 2023.

"Tidak bosan-bosan kami mengimbau agar operator angkutan transportasi tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan seluruh awak kapal dan penumpang dalam masa libur Nataru ini," pungkas Carmelita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Ajak Perusahaan Pelayaran Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kemenhub Ajak Perusahaan Pelayaran Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2022 | 11:08 WIB

Kemenhub Ajak Masyarakat Tanah Laut Taati Aturan Keselamatan

Kemenhub Ajak Masyarakat Tanah Laut Taati Aturan Keselamatan

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:36 WIB

Opexcon Bisa Jadi Platform Pelaku Usaha Ciptakan Inovasi Bisnis

Opexcon Bisa Jadi Platform Pelaku Usaha Ciptakan Inovasi Bisnis

Bisnis | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:16 WIB

Terkini

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 15:20 WIB

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 14:10 WIB