- Kemensos membayar tagihan senilai Rp158 miliar kepada PT Pos Indonesia pada Sabtu (29/8/2026) berkat pengawalan DPR RI.
- Pencairan dana tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak 59 ribu pekerja aktif serta pensiunan.
- Komisi VI DPR RI berkomitmen melanjutkan fungsi pengawasan guna memastikan penyehatan perusahaan dan mencegah masalah serupa terulang.
Suara.com - Upaya DPR RI mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Pos Indonesia membuahkan hasil. Pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp158 miliar telah diterima perusahaan pada Sabtu (29/8/2026).
Pembayaran tersebut memberi kepastian bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
"Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini," kata Iskandar, Sabtu (29/8/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang ikut mengawal proses penyelesaian pembayaran tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara turut mengapresiasi upaya DPR dalam memperjuangkan kepastian hak pekerja.
"Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya," ujarnya.
Iwan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang turut membantu proses penyelesaian.
Berawal dari Aspirasi Pekerja
Persoalan tersebut bermula ketika DPR RI menerima aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan itu, pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.
DPR menilai persoalan tersebut mendesak karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan.
Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pencairan tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos senilai Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran utang, bukan dana talangan. Karena itu, pencairannya dinilai tidak semestinya berlarut-larut.
DPR selanjutnya mengawal koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pembayaran tersebut akhirnya terealisasi.
Pengawasan Berlanjut
Meski pembayaran telah diterima, DPR RI melalui Komisi VI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyehatan PT Pos Indonesia, termasuk penyelesaian kewajiban yang tertunda dan perlindungan hak pekerja.
"Penyelesaian persoalan PT Pos tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari," ujar Dasco.