Soal Uji Materi UU Pemilu, Wapres: Itu Kewenangan MK

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi
Soal Uji Materi UU Pemilu, Wapres: Itu Kewenangan MK
Wapres Meninjau relokasi korban gempa Cianjut/KIP-Wapres

Wakil Presiden Maruf Amin menilai uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin menilai uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu itu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta seluruh pihak agar sabar menanti apapun yang menjadi putusan MK.

"Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," ujar Wapres usai melaksanakan Salat Jumat dan menyerahkan bantuan BAZNAS di Masjid Raya At-Taqwa, Jl. Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (06/01/2023).

Maruf menuturkan, bahwa dirinya menghormati upaya hukum setiap warga negara dan mengharapkan putusan terbaik dari MK.

"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka," kata dia.

Baca Juga: Masuk Tahun Politik, Wapres Ma'ruf Amin: Jangan Terprovokasi Hoaks

Hingga saat ini, tutur Wapres, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

"Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga," ujarnya.

Oleh sebab itu, sekali lagi, Wapres meminta agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada MK.

"Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangannya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, salurannya di MK," kata dia.

Baca Juga: Bukan Hanya Menahan Lapar dan Haus, Wapres Ma'ruf: Jadikan Bulan Ramadan Sebagai Momentum Meningkatkan Kualitas Diri