Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Pihak-pihak yang Sah Dapat Jaminan dalam Peristiwa Kecelakaan Transportasi

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Minggu, 08 Januari 2023 | 13:14 WIB
Ini Pihak-pihak yang Sah Dapat Jaminan dalam Peristiwa Kecelakaan Transportasi
Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri.

Suara.com - PT Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.

"Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan," ujar Rivan di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

"Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri," jelas Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

"Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta," kata Rivan.

baca juga

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan," pungkas Rivan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Klaim Santunan Jasa Raharja Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Memakan Waktu 1 Hari 6 Jam

Proses Klaim Santunan Jasa Raharja Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Memakan Waktu 1 Hari 6 Jam

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:40 WIB

Jasa Raharja Jamin Korban Mobil Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak Dapat Santunan

Jasa Raharja Jamin Korban Mobil Tercebur ke Laut di Pelabuhan Merak Dapat Santunan

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2022 | 12:51 WIB

Tak Hanya Bayar Santunan, Jasa Raharja Berusaha Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Tak Hanya Bayar Santunan, Jasa Raharja Berusaha Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Bisnis | Kamis, 22 Desember 2022 | 15:57 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×