- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum memperketat verifikasi permohonan layanan pada Kamis 1 Oktober 2026.
- Widodo menyatakan kebijakan verifikasi bertujuan menjaga kualitas pelayanan serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Ditjen AHU menyelesaikan 11.073.631 permohonan dari total 11.190.922 pengajuan sepanjang 2026 hingga 20 September.
Suara.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum memperketat verifikasi permohonan layanan administrasi hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan, verifikasi diperlukan untuk memastikan layanan administrasi hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan,” kata Widodo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).
Widodo mengatakan, proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan.
“Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan,” tambah Widodo.
Widodo mengaku, sepanjang 2026 hingga 20 September terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum.
Sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.
Total, sebanyak 10.915.202 permohonan diterima dan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Penolakan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan setiap layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.
Diketahui, layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kewarganegaraan dan pewarganegaraan; hingga legalisasi Apostille.
Widodo mengatakan evaluasi terhadap pelayanan terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.
“Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat,” tandasnya.