Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

5 Cara Mencairkan Dana Asuransi Jiwa dan Syarat Lengkapnya

M Nurhadi

Senin, 23 Januari 2023 | 06:05 WIB
5 Cara Mencairkan Dana Asuransi Jiwa dan Syarat Lengkapnya
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)

Suara.com - Banyak orang mendaftarkan namanya pada perusahaan asuransi untuk berjaga-jaga dengan kemungkinan terburuk. Baik itu soal kesehatan atau kematian. Khusus kasus kematian, cara mencairkan asuransi jiwa harus dalam persetujuan tertanggung. Pasalnya, penerima manfaat dari asuransi jenis ini adalah keluarga terdekat jika peserta asuransi meninggal dunia. 

Setiap perusahaan asuransi memiliki skema tersendiri dalam mencairkan dana nasabahnya. Namun, pencairan secara umum dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut seperti dikutip dari perusahaan asuransi Allianz.co.id. 

Prosedur Pengajuan Klaim

Merupakan tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan. Anda harus melapor kepada kami dalam atau segera menghubungi Agen asuransi jiwa Anda untuk memperoleh bantuan.

Persyaratan Klaim Meninggal Dunia

1. Polis Asli

2. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat

3. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter

4. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris

baca juga

5. Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang di legalisir

6. Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian

7. Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris

8. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung

9. Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening

10. Fotocopy Identitas diri Tertanggung 

11. Fotocopy Identitas diri Ahli waris

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Dokumen lain bila diperlukan

Alur Klaim Asuransi Jiwa

Alur klaim asuransi jiwa dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Nasabah mengunduh formulir klaim asuransi jiwa di website asuransi yang dilengkapi dengan surat dokter. Formulir klaim asuransi juga dapat diambil di kantor asuransi terdekat melalui layanan pelanggan. 

2. Isi formulir klaim dan siapkan dokumen lain yang dibutuhkan

3. Serahkan formulir dan semua kelengkapan ke kantor asuransi terdekat

4. Petugas asuransi akan melakukan verifikasi data. Jika dinilai belum lengkap maka nasabah wajib melengkapinya. Jika sudah lengkap, pihak asuransi akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan. 

5. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayar klaim sesuai dengan nilai yang telah dianalisis sebelumnya. Namun, jika tidak disetujui, maka asuransi akan mengirimkan surat penolakan kepada nasabah. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribut Perkara Uang Rp 100 Juta, Bunda Corla Semprot Nikita Mirzani: Ngaku Kaya tapi Melarat

Ribut Perkara Uang Rp 100 Juta, Bunda Corla Semprot Nikita Mirzani: Ngaku Kaya tapi Melarat

Sumatera | Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:00 WIB

Bunda Corla Sanggupi Kembalikan Uang Sawer 100 Juta dari Nikita Mirzani, Syaratnya Berat

Bunda Corla Sanggupi Kembalikan Uang Sawer 100 Juta dari Nikita Mirzani, Syaratnya Berat

Your Say | Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:23 WIB

Cek Syarat Live di TikTok Minimal Berapa Followers Agar Dapat Uang

Cek Syarat Live di TikTok Minimal Berapa Followers Agar Dapat Uang

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:50 WIB

Tolak Beri Uang Rokok, Seorang Pria Dikeroyok Tujuh Orang Mabuk di Pantai Kuta

Tolak Beri Uang Rokok, Seorang Pria Dikeroyok Tujuh Orang Mabuk di Pantai Kuta

Bali | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:43 WIB

Makin Panas! Bunda Corla Akan Kembalikan Uang Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani: Gue Balikin, Duit Segitu Nggak Ada Artinya Buat Gue

Makin Panas! Bunda Corla Akan Kembalikan Uang Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani: Gue Balikin, Duit Segitu Nggak Ada Artinya Buat Gue

Metro | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:07 WIB

Cara Live di TikTok Agar Dapat Uang, Viral Mandi Lumpur Bisa Beli 2 Motor Sport!

Cara Live di TikTok Agar Dapat Uang, Viral Mandi Lumpur Bisa Beli 2 Motor Sport!

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:10 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×