Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Penelitian Buktikan Vape 'Lebih Aman' Dibanding Rokok Konvensional

M Nurhadi, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 29 Januari 2023 | 19:02 WIB
Penelitian Buktikan Vape 'Lebih Aman' Dibanding Rokok Konvensional
Ilustrasi liquid vape (Foto oleh Nathan Salt/pexels)

Suara.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik atau vape bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Lantas, bagaimana risiko produk tembakau alternatif?

Kajian ilmiah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin memiliki profil risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.

Dengan fakta tersebut, produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi ini dapat dijadikan alternatif bagi perokok dewasa yang sulit berhenti dari kebiasaan merokok.

Ahli Toksikologi dan Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Shoim Hidayat, menjelaskan berdasarkan kajian systematic literature review yang dilakukan Unair, produk tembakau alternatif mampu menekan risiko kesehatan dibandingkan rokok lantaran memiliki perbedaan signifikan terkait senyawa kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya sebagai hasil dari perbedaan cara penggunaannya.

Produk tembakau alternatif tidak dibakar. Misalnya, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, menerapkan sistem pemanasan dengan suhu terkontrol sehingga hanya menghasilkan uap atau aerosol, bukan asap seperti pada rokok. Uap yang dihasilkan dari produk tembakau alternatif tidak mengandung partikel padat.

“Berkat sistem pemanasan tersebut, produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko hingga 90 persen - 95 persen lebih rendah bagi perokok dewasa. Jadi, kalau masih ada yang menilai produk ini sama berbahayanya dengan rokok, itu suatu kekeliruan,” kata Shoim, dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).

Adapun asap rokok yang dihasilkan dari proses pembakaran terdiri dari air sebanyak 31 persen, sementara sisanya terdiri dari nikotin, gliserol, dan zat berbahaya ataupun berpotensi berbahaya termasuk TAR yang bersifat karsinogenik.

Berdasarkan data National Cancer Institute Amerika Serikat, TAR yang merupakan hasil dari pembakaran rokok, mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang dapat memicu kanker.

baca juga

“Sebagai antisipasi, perokok aktif bisa mengurangi bahaya dengan beralih ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik atau produk tembakau yang dipanaskan. Produk-produk tersebut tidak melalui proses pembakaran sehingga tidak asap yang mengandung TAR. Produk tembakau alternatif hanya melalui proses pemanasan dan menghasilkan uap air (aerosol),” ujar Shoim.

Shoim mengatakan, pemerintah memiliki peran yang krusial untuk menyebarkan informasi mengenai produk tembakau alternatif termasuk rokok elektrik kepada publik.

Dapat disimpulkan, produk alternatif yang dikembangkan berdasarkan penelitian ilmiah dan pengembangan teknologi terkini ini memiliki kadar bahaya yang lebih rendah dibandingkan rokok.

“Informasi tersebut harus sampai ke telinga masyarakat secara luas. Tapi sebelumnya, informasi ini harus sampai dulu ke pemerintah karena informasi ini merupakah hasil kajian ilmiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Wakil Presiden Maruf Amin dalam acara Pembukaan Ijtima Ulama Nusantara DPP PKB di Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).
Wakil Presiden Maruf Amin dalam acara Pembukaan Ijtima Ulama Nusantara DPP PKB di Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

"Saya kira itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Ma'ruf. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jreng! Pedagang Cangcimen Desak Jokowi Batalkan Larangan Jual Rokok Batangan

Jreng! Pedagang Cangcimen Desak Jokowi Batalkan Larangan Jual Rokok Batangan

Bisnis | Minggu, 29 Januari 2023 | 10:09 WIB

Space Cake, Impian Lama Arian Seringai yang Akhirnya Bisa Terwujud

Space Cake, Impian Lama Arian Seringai yang Akhirnya Bisa Terwujud

Press Release | Minggu, 29 Januari 2023 | 02:32 WIB

Masyarakat Industri Rokok Protes Terkait Aturan Tata Pengiriman Tembakau

Masyarakat Industri Rokok Protes Terkait Aturan Tata Pengiriman Tembakau

Tantrum | Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:10 WIB

Intai ABG, Pria Ini Onani Sambil Isap Rokok di Jalanan

Intai ABG, Pria Ini Onani Sambil Isap Rokok di Jalanan

Bestie | Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:15 WIB

Berkeliaran Intai ABG Pakai Motor, Viral Tampang Pelaku Eksibisionis Onani Sambil Isap Rokok

Berkeliaran Intai ABG Pakai Motor, Viral Tampang Pelaku Eksibisionis Onani Sambil Isap Rokok

Kaltim | Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:44 WIB

Wapres Maruf Sebut Empat Provinsi Papua Anyar Disiapkan untuk Bisa Gelar Pemilu 2024

Wapres Maruf Sebut Empat Provinsi Papua Anyar Disiapkan untuk Bisa Gelar Pemilu 2024

Kotak Suara | Jum'at, 27 Januari 2023 | 13:17 WIB

Terkini

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Sering Diabaikan, 4 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Laptop Cepat Rusak!

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Wuling Aira ev Kantongi Ribuan Pemesanan Sepanjang Gelaran GIIAS 2026 Berlangsung

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Sidang dr Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keterangan Doktif yang Tak Konsisten

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:22 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Indonesia Berpeluang Garap Pasar Makanan Artisan Global

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar NU ke-35

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09 WIB

×