Masyarakat Industri Rokok Protes Terkait Aturan Tata Pengiriman Tembakau

Tantrum

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:10 WIB
Masyarakat Industri Rokok Protes Terkait Aturan Tata Pengiriman Tembakau
Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym)

TANTRUM - Tata pengiriman tembakau diminta dihentikan saat proses uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022 di Mahkamah Agung (MA).

"Dengan dilakukan uji materi atas PMK 161/2022, beberapa pasal yang menjadi objek uji materi seharusnya ditunda pemberlakuannya sampai uji materi tersebut berkekuatan hukum tetap, diterima atau ditolak MA," kata  Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto.

Heri Susianto berpendapat karena tata pengiriman tembakau jalan terus meski PMK 161/2022 masih dalam proses uji materi di MA, sehingga mendapat protes keras dari asosiasi pabrik rokok golongan menengah-kecil.

Ia mengatakan, dalam praktiknya, ternyata PMK 161/2022, termasuk pasal-pasal yang diuji materi tetap berjalan.

"Bahkan, kami diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait pemberlakuan PMK tersebut,” kata Heri.

Ia menilai, Ditjen Bea Cukai dalam merespons uji materi dari Formasi terkesan abai. Bea Cukai mengulur waktu dengan tidak menjawab perintah dari MA untuk menjawab keberatan dari Formasi atas pasal-pasal tertentu seperti pengaturan tata pengiriman tembakau pada PMK 161/2022.

Ia mengatakan, dengan respons tidak ada jawaban atas uji materi Formasi selama 14 hari, Heri menduga Ditjen Bea Cukai sengaja mengulur-ulur waktu, sehingga batas waktu pemberlakuan efektif PMK 161/2022 per 14 Februari terealisasi.

"Ini berarti tidak ada kemauan politik dari pemerintah dalam membina Industri Hasil Tembakau (IHT)," ucapnya.

Secara materi, kata Heri, pasal dalam PMK 161/2022 yang mengatur tata pengiriman tembakau telah diputus MA tidak boleh diberlakukan dengan terbitnya PMK 134/2019. Beberapa pasal dalam PMK tersebut, merevisi pasal-pasal dalam PMK Nomor 94/2016 yang diuji materi Formasi.

baca juga

“Jadi, pasal yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MA kok justru dihidupkan dalam PMK No 161/2022,” ujarnya.

Implikasi dari pemberlakuan pasal-pasal yang diuji materi oleh Formasi dalam PMK 161/2022, sangat menyulitkan bagi pelaku IHT. Birokrasi yang harus dilalui pelaku IHT menjadi panjang dan ribet. Kenyataan itu, bertentangan dengan semangat dari pemerintah yang ingin memudahkan iklim berusaha dan investasi dengan diterbitkan UU Cipta Kerja.

Pertimbangan lain, lanjutnya, regulasi tersebut aneh. Pemerintah justru mempersulit usaha yang yang jelas-jelas legal, PR yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Sementara perusahaan ilegal yang memproduksi rokok ilegal tidak banyak disentuh, meski perusahaan ini jelas merugikan pemerintah karena pajak, cukai, dan pajak daerah tidak masuk, juga “membunuh” pabrik rokok legal, karena pangsa pasar diserap oleh peredaran rokok ilegal, terutama rokok polos.

Ia mencontohkan, bukti pemerintah abai terhadap peredaran rokok ilegal adalah hasil penindakannya sangat minim, dibandingkan dengan potensi peredarannya. Hanya Bea Cukai Kediri  konsisten dan giat dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan hasil yang signifikan.

“Protes kami terhadap terus berkukuhnya Bea dan Cukai dalam memberlakukan pasal-pasal dalam PMK 161/2022 yang kami uji materi di MA, telah kami sampaikan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Jika masih tidak ada respons, kami akan melakukan langkah lain sebagai bentuk protes atas tindakan Bea Cukai tersebut,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Total Dapat Alokasi Rp6 Miliar, Pemkab Kembali Cairkan Rp2,1 Miliar Bantuan Peternak Terdampak PMK

Total Dapat Alokasi Rp6 Miliar, Pemkab Kembali Cairkan Rp2,1 Miliar Bantuan Peternak Terdampak PMK

Jogja | Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:21 WIB

Dampingi 64 Ribu Peternak, PMI Bantu Cegah Wabah PMK

Dampingi 64 Ribu Peternak, PMI Bantu Cegah Wabah PMK

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2023 | 06:29 WIB

Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari

Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:44 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×