Masyarakat Industri Rokok Protes Terkait Aturan Tata Pengiriman Tembakau

Tantrum | Suara.com

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:10 WIB
Masyarakat Industri Rokok Protes Terkait Aturan Tata Pengiriman Tembakau
Kirab Gunungan Tembakau dan Bendera Merah Putih (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym)

TANTRUM - Tata pengiriman tembakau diminta dihentikan saat proses uji materi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/2022 di Mahkamah Agung (MA).

"Dengan dilakukan uji materi atas PMK 161/2022, beberapa pasal yang menjadi objek uji materi seharusnya ditunda pemberlakuannya sampai uji materi tersebut berkekuatan hukum tetap, diterima atau ditolak MA," kata  Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto.

Heri Susianto berpendapat karena tata pengiriman tembakau jalan terus meski PMK 161/2022 masih dalam proses uji materi di MA, sehingga mendapat protes keras dari asosiasi pabrik rokok golongan menengah-kecil.

Ia mengatakan, dalam praktiknya, ternyata PMK 161/2022, termasuk pasal-pasal yang diuji materi tetap berjalan.

"Bahkan, kami diundang untuk mengikuti sosialisasi terkait pemberlakuan PMK tersebut,” kata Heri.

Ia menilai, Ditjen Bea Cukai dalam merespons uji materi dari Formasi terkesan abai. Bea Cukai mengulur waktu dengan tidak menjawab perintah dari MA untuk menjawab keberatan dari Formasi atas pasal-pasal tertentu seperti pengaturan tata pengiriman tembakau pada PMK 161/2022.

Ia mengatakan, dengan respons tidak ada jawaban atas uji materi Formasi selama 14 hari, Heri menduga Ditjen Bea Cukai sengaja mengulur-ulur waktu, sehingga batas waktu pemberlakuan efektif PMK 161/2022 per 14 Februari terealisasi.

"Ini berarti tidak ada kemauan politik dari pemerintah dalam membina Industri Hasil Tembakau (IHT)," ucapnya.

Secara materi, kata Heri, pasal dalam PMK 161/2022 yang mengatur tata pengiriman tembakau telah diputus MA tidak boleh diberlakukan dengan terbitnya PMK 134/2019. Beberapa pasal dalam PMK tersebut, merevisi pasal-pasal dalam PMK Nomor 94/2016 yang diuji materi Formasi.

“Jadi, pasal yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MA kok justru dihidupkan dalam PMK No 161/2022,” ujarnya.

Implikasi dari pemberlakuan pasal-pasal yang diuji materi oleh Formasi dalam PMK 161/2022, sangat menyulitkan bagi pelaku IHT. Birokrasi yang harus dilalui pelaku IHT menjadi panjang dan ribet. Kenyataan itu, bertentangan dengan semangat dari pemerintah yang ingin memudahkan iklim berusaha dan investasi dengan diterbitkan UU Cipta Kerja.

Pertimbangan lain, lanjutnya, regulasi tersebut aneh. Pemerintah justru mempersulit usaha yang yang jelas-jelas legal, PR yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Sementara perusahaan ilegal yang memproduksi rokok ilegal tidak banyak disentuh, meski perusahaan ini jelas merugikan pemerintah karena pajak, cukai, dan pajak daerah tidak masuk, juga “membunuh” pabrik rokok legal, karena pangsa pasar diserap oleh peredaran rokok ilegal, terutama rokok polos.

Ia mencontohkan, bukti pemerintah abai terhadap peredaran rokok ilegal adalah hasil penindakannya sangat minim, dibandingkan dengan potensi peredarannya. Hanya Bea Cukai Kediri  konsisten dan giat dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan hasil yang signifikan.

“Protes kami terhadap terus berkukuhnya Bea dan Cukai dalam memberlakukan pasal-pasal dalam PMK 161/2022 yang kami uji materi di MA, telah kami sampaikan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Jika masih tidak ada respons, kami akan melakukan langkah lain sebagai bentuk protes atas tindakan Bea Cukai tersebut,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Total Dapat Alokasi Rp6 Miliar, Pemkab Kembali Cairkan Rp2,1 Miliar Bantuan Peternak Terdampak PMK

Total Dapat Alokasi Rp6 Miliar, Pemkab Kembali Cairkan Rp2,1 Miliar Bantuan Peternak Terdampak PMK

Jogja | Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:21 WIB

Dampingi 64 Ribu Peternak, PMI Bantu Cegah Wabah PMK

Dampingi 64 Ribu Peternak, PMI Bantu Cegah Wabah PMK

Bisnis | Jum'at, 27 Januari 2023 | 06:29 WIB

Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari

Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 15:44 WIB

Terkini

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:31 WIB

Lebaran Selesai, Overthinking Dimulai: Cara Saya Hadapi Pasca Hari Raya

Lebaran Selesai, Overthinking Dimulai: Cara Saya Hadapi Pasca Hari Raya

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:30 WIB

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:29 WIB

Contek Gaya Anak Skena Tahun 80-an, Philips Hadirkan Audio Retro Futuristik

Contek Gaya Anak Skena Tahun 80-an, Philips Hadirkan Audio Retro Futuristik

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB

Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung

Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB

Sisi Lain OnlyFans, 7 Pesohor Dunia Ini Pernah Jualan Konten Eksklusif

Sisi Lain OnlyFans, 7 Pesohor Dunia Ini Pernah Jualan Konten Eksklusif

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27 WIB

Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak

Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak

Sulsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27 WIB

Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal

Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB