Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.784

Satpam dan Warga Bentrok di Lahan HGU Kebun Bangun, Begini Respon PTPN III

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 11:37 WIB
Satpam dan Warga Bentrok di Lahan HGU Kebun Bangun, Begini Respon PTPN III
Ilustrasi aktivitas perusahaan PTPN III

Suara.com - Senior Executive Vice President Business Support (SEVP BS) PTPN III (Persero), Tengku Rinel, menyampaikan prihatin atas bentrokan yang terjadi antara Satuan Pengaman (Satpam) perusahaan dengan warga dari kelompok penggarap lahan di areal HGU PTPN III Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu, 25 Januari 2023.

Rinel meminta seluruh pihak untuk bisa menjaga situasi menjadi lebih kondusif. Dia menyampaikan, bahwa pada prinsipnya, optimalisasi pengelolaan aset perusahaan yang dilakukan PTPN III (Persero) telah ditempuh dengan cara-cara yang berperikemanusiaan.

"Itu menjadi concern kami, bagaimana agar aset perusahaan bisa kita kelola dengan optimal tanpa ada gesekan-gesekan yang merugikan semua pihak," ujarnya seperti dikutip, Senin (30/1/2023).

Rinel mengatakan, peristiwa bentrok tersebut, terjadi ketika sejumlah Satpam beserta alat berat bergerak dari lahan yang dibersihkan untuk beristirahat di Kantor Afdeling IV. Namun, ada provokasi dari sejumlah warga dan pelemparan ke anggota pengamanan.

"Anggota pengamanan mencoba menghadang warga agar tidak menduduki alat berat dan meredam keributan. Namun, mereka terkesan sengaja untuk membuat keributan di lapangan," kata Rinel.

Dalam peristiwa itu, kata Rinel, satu orang Satpam PTPN III (Persero) mengalami luka di bagian kepala belakang akibat lemparan batu, satu orang lainnya terkena lemparan bahan bakar minyak (BBM), dan kaca alat berat milik perusahaan, pecah.

"Kami juga menyesalkan adanya warga yang mengalami pemukulan. Tentunya kami menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang, dan perusahaan akan menindak tegas pihak keamanan kami jika terbukti melakukan pemukulan," jelas dia.

Rinel menyampaikan, bahwa areal tersebut merupakan lahan yang dulunya telah di-suguh hati oleh PTPN III (Persero). Bahkan, pihaknya sudah memasang plang larangan untuk mendirikan bangunan di lahan HGU aktif itu.

"Namun, ada penggarap lain yang mendirikan kembali bangunan baru di lokasi itu, tetapi tidak berpenghuni. Tujuan pembongkaran bangunan, agar tidak bertambah bangunan-bangunan baru yang akan semakin mempersulit kerja pengoptimalan aset perusahaan ke depan," imbuh Rinel.

Rinel meminta kepada warga yang tidak berhak atas lahan tersebut, untuk mengembalikannya dengan sukarela. "Kami terus melakukan upaya persuasif terhadap optimalisasi pengelolaan aset perusahaan untuk menjaga kondusifitas serta menghindari kerugian yang lebih besar bagi semua pihak," bebernya.

Beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan PTPN III (Persero) sejak beberapa tahun lalu, diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan secara kekeluargaan kepada penggarap, serta mengadakan dialog bersama warga dan tokoh masyarakat yang disaksikan para pemangku kepentingan.

"Kepada penggarap yang telah mengembalikan lahan garapannya, perusahaan telah memberikan biaya suguh hati atau tali asih atas tanaman dan bangunan mereka," kata Rinel.

Status Lahan HGU

Perihal status lahan tersebut, sebelumnya ditegaskan oleh Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait, bahwa HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan kepada PTPN III (Persero) adalah sah dan masih aktif. Pernyataan tersebut, juga telah disampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Desember 2022 lalu. "Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029," kata dia.

Pangasian mengatakan, bahwa proses penerbitan sertifikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar, telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu. “Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amankan Aset, PTPN III Gandeng Polri

Amankan Aset, PTPN III Gandeng Polri

Bisnis | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:26 WIB

Penerimaan Negara dari Sektor Kehutanan Masih Minim Karena Sulit Tentukan PNBP Kehutanan

Penerimaan Negara dari Sektor Kehutanan Masih Minim Karena Sulit Tentukan PNBP Kehutanan

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 08:29 WIB

Ikuti Arahan Erick Thohir, Holding BUMN Perkebunan Ikut Pulihkan Korban Gempa Cianjur

Ikuti Arahan Erick Thohir, Holding BUMN Perkebunan Ikut Pulihkan Korban Gempa Cianjur

Bisnis | Rabu, 11 Januari 2023 | 18:11 WIB

Terkini

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:22 WIB

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:32 WIB

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban

Bisnis | Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB