Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

2 Cara Urus Pecah Sertifikat Tanah, Biaya dan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

M Nurhadi

Kamis, 09 Februari 2023 | 16:09 WIB
2 Cara Urus Pecah Sertifikat Tanah, Biaya dan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan
Ilustrasi Sertifikat Tanah

Suara.com - Memecah aset tanah sering terjadi ketika pembagian warisan antarkeluarga. Cara urusnya tak bisa sembarangan, bahkan tidak bisa dilakukan hanya antaranggota keluarga.

Jika anda berada dalam situasi ini, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memecah aset tanah yakni datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui perantara notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Melansir laman https://bpnkotapekanbaru.com/persyaratan-waktu-biaya/pemecahan-pemisahan-bidang-tanah-perorangan/ berikut syarat yang harus dipenuhi untuk memecah aset tanah. 

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket .

4. Sertifikat Asli.

5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

baca juga

7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pemohon datang ke PPAT maupun BPN untuk melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat. Setelah itu petugas BPN akan melakukan tugasnya sebagai berikut. 

1. Melakukan pengukuran tanah di lokasi yang didaftarkan.

2. Menerbitkan surat ukur sesuai dengan pengukuran yang dilakukan sebelumnya. 

3. Menerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

4. Setelah sertifikat ditandatangani oleh kepala BPN maka bisa diambil oleh pemohon. Pengurusan sertifikat selesai. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram Tanahnya Diserobot, Warga Desak Perhutani Sumpah Pocong

Geram Tanahnya Diserobot, Warga Desak Perhutani Sumpah Pocong

Moots | Selasa, 07 Februari 2023 | 13:04 WIB

Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Polres Tegal Beri Penjelasan

Kakek Tuna Netra Malah Jadi Tersangka Usai Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah, Polres Tegal Beri Penjelasan

Jawa Tengah | Minggu, 05 Februari 2023 | 06:22 WIB

Tahun 2023 Bandar Lampung Tidak Dapat Jatah Program PTSL

Tahun 2023 Bandar Lampung Tidak Dapat Jatah Program PTSL

Lampung | Jum'at, 03 Februari 2023 | 17:48 WIB

Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah Malah Jadi Tersangka, Kakek Tuna Netra Ini Gugat Praperadilan Polisi

Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah Malah Jadi Tersangka, Kakek Tuna Netra Ini Gugat Praperadilan Polisi

Jawa Tengah | Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:48 WIB

Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi

Habis Pamer Sertifikat Tanah, Bisnis Rizky Billar yang Gulung Tikar Diungkit Lagi

Mamagini | Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:24 WIB

Pamer Belikan Lesti Kejora Tanah Di Jakarta Selatan, Rizky Billar: 'Padahal Baru Numpang Hidup Belum Sampe 2 Tahun'

Pamer Belikan Lesti Kejora Tanah Di Jakarta Selatan, Rizky Billar: 'Padahal Baru Numpang Hidup Belum Sampe 2 Tahun'

Denpasar | Selasa, 24 Januari 2023 | 07:20 WIB

Terkini

BRI Dukung Arahan Presiden Optimalkan Potensi Emas Indonesia

BRI Dukung Arahan Presiden Optimalkan Potensi Emas Indonesia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:23 WIB

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Paus Leo XIV Dorong Pimpinan Gereja Sedunia Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:20 WIB

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

IHSG Masih Nyaman di Level 6.500 Pagi Ini, COIN dan PACK Meroket

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:12 WIB

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Surut Saat Kemarau, Waduk Gajah Mungkur Disulap Jadi Ladang Padi

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:00 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 08:16 WIB

×