Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Sempat Ada Penolakan, Baleg DPR Akhirnya Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 16 Februari 2023 | 21:56 WIB
Sempat Ada Penolakan, Baleg DPR Akhirnya Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU
Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu, (15/2/2023). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Meski sempat ada penolakan dari beberapa fraksi, Badan Legislasi DPR akhirnya menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Sikap Baleg DPR RI ini pun diapresiasi oleh Kemnaker.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, penolakan-penolakan dari beberapa fraksi dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah.

"Karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah," tutur Anwar dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu, (15/2/2023).

Anwar Sanusi mengatakan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.

Diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya," kata Anwar.

Anwar menambahkan, sebelumnya jajarannya di Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens baik dengan stakeholder ketenagakerjaan, diantaranya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan Pers, baik secara daring maupun luring.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR

4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR

News | Kamis, 16 Februari 2023 | 17:10 WIB

Di Markas PBB, Puan Tegaskan Akses Air Bersih adalah HAM Mendasar

Di Markas PBB, Puan Tegaskan Akses Air Bersih adalah HAM Mendasar

DPR | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:23 WIB

Berhasil Tekan Ongkos Haji, Bukti DPR Upayakan Aspirasi Masyarakat Jadi Nyata

Berhasil Tekan Ongkos Haji, Bukti DPR Upayakan Aspirasi Masyarakat Jadi Nyata

DPR | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:19 WIB

Legislator DPR: RUU Tembakau, Upaya Meningkatkan Kesejahteraan para Petani Tembakau

Legislator DPR: RUU Tembakau, Upaya Meningkatkan Kesejahteraan para Petani Tembakau

DPR | Kamis, 16 Februari 2023 | 11:38 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif Meninggal Dunia

Mantan Wakil Ketua DPR RI Zaenal Ma'arif Meninggal Dunia

Joglo | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:49 WIB

Menaker Ida: Industri Pertambangan Butuh Tenaga Kerja Kompeten untuk Operasikan Alat Berat

Menaker Ida: Industri Pertambangan Butuh Tenaga Kerja Kompeten untuk Operasikan Alat Berat

Bisnis | Kamis, 16 Februari 2023 | 10:31 WIB

Terkini

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Purbaya Rayu Menkeu dan Investor China Beli Panda Bond RI, Dianggap Punya Dana Besar

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:48 WIB

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Jeffrey Hendrik Jadi Bos Baru BEI, Core Indonesia: Investor Lebih Peduli Kondisi Ekonomi RI!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:42 WIB

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Tak Boleh Asal, Pedagang Harus Punya NIB Jika Mau Jualan di E-Commerce

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:40 WIB

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bahlil Buka Peluang Harga Batu Bara PLN Naik, Pengusaha Tambang Jangan Sampai Merugi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:15 WIB

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:10 WIB

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Harta Karun Ekspor Komoditas RI Rp1.152 Triliun, Danantara Diminta Perkuat Pengawasan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:23 WIB

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

BBM Naik 37%, Motor Listrik Jadi Jalan Keluar? Ini Kata Pelaku Industri

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:12 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kok Harga Pertamax Belum Juga Turun?

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10 WIB

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Cara Mudah Legalkan Dokumen Elektronik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:07 WIB