4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:10 WIB
4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR
Kantor DPR RI (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Revisi UU kembali diajukan oleh DPR RI. Kali ini, Komisi III DPR RI mengajukan usulan revisi UU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/02/2022) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan penjelasan soal usulan revisi UU kepada MK terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.

Habiburokhman memaparkan dalam pernyataannya soal beberapa poin penting dari usulan revisi UU ini. Habib pun menitikberatkan poin tersebut menjadi 4. Simak inilah 4 poin penting revisi UU MK usulan DPR RI selengkapnya.

1. Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi 

DPR RI menilai bahwa persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi perlu direvisi. Hal ini dilatarbelakangi karena UU MK hasil revisi, syarat usia minimal hakim dinaikkan menjadi 55 tahun pada tahun 2020 lalu.

Sedangkan, Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 47 tahun. Hal ini membuat DPR meminta MK untuk kembali merevisi UU MK terkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.

2. Evaluasi kinerja hakim

Menurut DPR RI, evaluasi terhadap kinerja hakim seharusnya dilakukan secara optimal. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang mengatakan, pihaknya mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dilakukan demi mengevaluasi kinerja hakim yang "nakal" "Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya, peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-JR (judicial review) malu. DPR malu, kalau UU di-JR kemudian dibatalkan," ujar Bambang usai rapat kerja pembahasan revisi UU MK, Rabu (15/2/2023).

3. Unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Dalam hal ini, DPR RI juga mengusulkan revisi UU soal unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar setiap anggota majelis dapat bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan masing-masing

4. Penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi

Poin ini juga diajukan oleh DPR RI demi memperjelas kewenangan dan hak ketua dan wakil ketua selama masa peralihan jabatan. Menkopolhukam Mahfud MD juga mengungkap hal ini dilakukan karena sudah menjadi wewenang DPR.

"Tetapi karena DPR berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan aturan perundang-undangan, maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM." kata Mahfud.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara

Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:41 WIB

Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg

Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg

Video | Jum'at, 10 Februari 2023 | 04:00 WIB

Mantan Hakim MK hingga Dosen UGM, Ini 3 Sosok Anggota Majelis Kehormatan MK yang Resmi Dilantik

Mantan Hakim MK hingga Dosen UGM, Ini 3 Sosok Anggota Majelis Kehormatan MK yang Resmi Dilantik

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 19:28 WIB

Pengacara Zico Curigai 2 Hakim MK Jadi Dalang Kasus Pengubahan Putusan

Pengacara Zico Curigai 2 Hakim MK Jadi Dalang Kasus Pengubahan Putusan

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 13:32 WIB

Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa

Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa

DPR | Kamis, 09 Februari 2023 | 14:15 WIB

Curhatan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Curhatan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Jogja | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:12 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB