4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 16 Februari 2023 | 17:10 WIB
4 Poin Penting Revisi UU Mahkamah Konstitusi yang Diusulkan DPR
Kantor DPR RI (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Revisi UU kembali diajukan oleh DPR RI. Kali ini, Komisi III DPR RI mengajukan usulan revisi UU kepada Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/02/2022) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memberikan penjelasan soal usulan revisi UU kepada MK terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.

Habiburokhman memaparkan dalam pernyataannya soal beberapa poin penting dari usulan revisi UU ini. Habib pun menitikberatkan poin tersebut menjadi 4. Simak inilah 4 poin penting revisi UU MK usulan DPR RI selengkapnya.

1. Persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi 

DPR RI menilai bahwa persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi perlu direvisi. Hal ini dilatarbelakangi karena UU MK hasil revisi, syarat usia minimal hakim dinaikkan menjadi 55 tahun pada tahun 2020 lalu.

Sedangkan, Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013, syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 47 tahun. Hal ini membuat DPR meminta MK untuk kembali merevisi UU MK terkait persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi.

2. Evaluasi kinerja hakim

Menurut DPR RI, evaluasi terhadap kinerja hakim seharusnya dilakukan secara optimal. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang mengatakan, pihaknya mengusulkan kembali revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dilakukan demi mengevaluasi kinerja hakim yang "nakal" "Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah tugas-tugasnya, peraturan MK sekarang kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU tidak di-JR (judicial review) malu. DPR malu, kalau UU di-JR kemudian dibatalkan," ujar Bambang usai rapat kerja pembahasan revisi UU MK, Rabu (15/2/2023).

3. Unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Dalam hal ini, DPR RI juga mengusulkan revisi UU soal unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar setiap anggota majelis dapat bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan masing-masing

4. Penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi

Poin ini juga diajukan oleh DPR RI demi memperjelas kewenangan dan hak ketua dan wakil ketua selama masa peralihan jabatan. Menkopolhukam Mahfud MD juga mengungkap hal ini dilakukan karena sudah menjadi wewenang DPR.

"Tetapi karena DPR berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan aturan perundang-undangan, maka pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui DIM." kata Mahfud.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara

Legislator Dedi Mulyadi Temui Dua Warga Garut Korban Hoaks Penculikan Anak di Muratara

News | Sabtu, 11 Februari 2023 | 10:41 WIB

Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg

Gabung dengan PAN, Ini 3 Alasan Verrell Bramasta Nyaleg

Video | Jum'at, 10 Februari 2023 | 04:00 WIB

Mantan Hakim MK hingga Dosen UGM, Ini 3 Sosok Anggota Majelis Kehormatan MK yang Resmi Dilantik

Mantan Hakim MK hingga Dosen UGM, Ini 3 Sosok Anggota Majelis Kehormatan MK yang Resmi Dilantik

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 19:28 WIB

Pengacara Zico Curigai 2 Hakim MK Jadi Dalang Kasus Pengubahan Putusan

Pengacara Zico Curigai 2 Hakim MK Jadi Dalang Kasus Pengubahan Putusan

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 13:32 WIB

Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa

Komisi II Buka-bukaan soal Polemik Revisi UU Desa

DPR | Kamis, 09 Februari 2023 | 14:15 WIB

Curhatan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Curhatan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan

Jogja | Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:12 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×