Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Cross Border Berpotensi Bunuh UMKM Lokal, Revisi Permendag Nomor 50 Dibutuhkan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 04:40 WIB
Cross Border Berpotensi Bunuh UMKM Lokal, Revisi Permendag Nomor 50 Dibutuhkan
Ilustrasi UMKM. (Freepik)

Suara.com - Kementerian Perdagangan menyampaikan rencana revisi lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Rencana revisi Permendag 50/2020 ini pun dinilai semakin menjadi prioritas utama dan dapat disahkan secepat-cepatnya pada Q1-Q2 2023. Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital tanah air melalui aturan terkait praktik cross border yang saat ini dinilai belum diregulasi dengan baik hingga berpotensi menekan daya saing produk dalam negeri.

Studi oleh World Economic Forum (WEF) pada tahun di tahun 2021 lalu menemukan bahwa masyarakat Indonesia menghabiskan USD 6.9 miliar untuk membeli 1.02 miliar hijab setiap tahunnya. Sayangnya, hanya 25% yang diproduksi oleh pengusaha lokal, mayoritas (75%) masih dikuasai oleh produk impor. Mengutip studi ini, porsi produk lokal yang berada di salah satu pasar terbesar di Indonesia, Tanah Abang, menurun sejak awal tahun 2000 dari 80% menjadi 50% pada tahun 2021. 

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menjelaskan revisi Permendag 50/2020 dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce, UMKM, dan juga konsumen.

"Kita juga bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor playing field yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," tutur Teten.

Dalam revisi Permendag No. 50 ada beberapa hal yang akan diatur. Diantaranya, mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik cross border.

Teten menambahkan, "Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Di mana ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang bisa membunuh UMKM”.

Disampaikan oleh Plt. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan revisi Permendag 50/2020 saat ini masih dalam proses finalisasi dan telah diajukan untuk ke tahap berikutnya setelah public hearing dua minggu lalu.

“Dalam pembahasan Permendag tersebut kita terus mencari formula terbaik agar UMKM dalam negeri bisa mendapatkan yang terbaik. Nanti kami lihat dalam proses pembahasannya,” ungkap Kasan.

Kasan menambahkan, "Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal.” 

Dalam revisi Permendag 50/2020, rencananya pembatasan harga barang minimum produk cross border juga akan diterapkan. Aturan ini akan diberlakukan terhadap produk-produk cross border untuk memantau arus barang dan mencegah praktik dumping atau praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir atau penjual luar negeri yang menjual komoditas atau produknya di pasar internasional melalui platform e-commerce yang memfasilitasi transaksi cross border dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri.

Terkait hal ini, Ahli Hukum Internasional, Prof Hikmahanto Juwana mengatakan penetapan harga minimal barang impor senilai USD 100 oleh pemerintah dalam revisi Permendag 50/2020 dinilai tidak melanggar peraturan WTO. Hal ini diperbolehkan untuk mencegah peningkatan barang impor yang dapat merugikan pedagang lokal dan tercantum dalam perjanjian WTO/GATT on Quantitative Restriction.

“Sebenarnya ini belum mendapat pengaturan karena pada saat ketentuan WTO belum diatur peer to peer transactions. Pemerintah dalam hal ini Kemendag bisa membuat pengaturan, Hanya saja mungkin akan ada resistensi dari konsumen Indonesia mengingat ada beban tambahan atas harga barang yang mereka beli,” pungkas Prof Hikmahanto.

Sejalan dengan itu, Pakar Hukum Siber sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim juga menyampaikan “Pedagang asing yang berjualan di platform e-commerce dalam negeri patut diwajibkan untuk memberikan salinan bukti legalitas usaha yang disetujui oleh perwakilan resmi Indonesia dan menyampaikan informasi tentang asal dari produk mereka,” ungkap Edmon.

Secara keseluruhan, Edmon setuju dengan rencana Kemendag untuk menambah lapisan izin, dengan alasan bahwa e-commerce pada dasarnya adalah kegiatan ekspor dan impor dan karenanya harus sesuai dengan undang-undang perdagangan. Lebih lanjut, dia memahami unsur proteksionis yang menurutnya menguntungkan perekonomian nasional karena akan memaksa pasar untuk mengutamakan perdagangan dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Business Coaching, Pupuk Kaltim Dorong UMKM Binaan Lahirkan Inovasi Produk Berorientasi Ekspor

Gelar Business Coaching, Pupuk Kaltim Dorong UMKM Binaan Lahirkan Inovasi Produk Berorientasi Ekspor

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 04:25 WIB

Sempat Susah Ditemukan Masyarakat, Kementerian Perdagangan Upayakan Peningkatan Produksi MinyaKita

Sempat Susah Ditemukan Masyarakat, Kementerian Perdagangan Upayakan Peningkatan Produksi MinyaKita

Jogja | Kamis, 16 Februari 2023 | 22:39 WIB

MinyaKita Sempat Langka di Pasaran, Begini Penjelasan Kementerian Perdagangan

MinyaKita Sempat Langka di Pasaran, Begini Penjelasan Kementerian Perdagangan

Jogja | Kamis, 16 Februari 2023 | 22:35 WIB

Terkini

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:52 WIB

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:23 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:10 WIB

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:52 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:53 WIB