Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

M Nurhadi

Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB
Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat Eselon III DJP Jakarta Selatan II (Ist/via KPP PMA Dua)

Suara.com - Pejabat Eselon I, II, dan III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikenal dengan abdi negara berpenghasilan tinggi. Mereka pun tak bisa lepas dari pajak pendapatan sebagaimana diatur dalam PPh 21.

Kewajiban pembayaran pajak ini juga berlaku untuk Rafael Alun Trisambodo, pejabat Eselon II DJP yang baru saja dicopot lantaran kasus kriminalitas sang anak, Mario Dandy Satriyo. 

Untuk diketahui, melansir jdih.kemenkeu.go.id, PPh 21 merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Pembayar PPh atau subjek pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak, dan hal yang dibayarkan pajaknya disebut sebagai Objek Pajak.

PPh 21 dikenakan bagi WPOP dengan kriteria sebagai berikut. 

1. Penghasilan bagi pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur

2. Penghasilan bagi penerima pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa

3. Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya

4. Penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan

baca juga

5. Penghasilan bagi bukan pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa.

6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Perhitungan PPh 21

PPh 21 dihitung dengan tarif progresif berdasarkan ketentuan berikut ini 

1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp0 - Rp60 juta dikenakan PPh 5%

2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan PPh 15%.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkapkan Penyesalan, Ayah Mario Dandy Buat Surat Pengunduran Diri dari ASN

Ungkapkan Penyesalan, Ayah Mario Dandy Buat Surat Pengunduran Diri dari ASN

Mamagini | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:30 WIB

Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan

Profil Rafael Alun Trisambodo Pejabat Ditjen Pajak Ayah dari Mario Dandy Satrio Tersangka Kasus Penganiayaan

Semarang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:18 WIB

Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen  Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya

Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya

Tasikmalaya | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:03 WIB

Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:03 WIB

Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Semarang | Jum'at, 24 Februari 2023 | 18:49 WIB

Cium Kejanggalan Aliran Duit di Rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK Ungkap Ada Perantara

Cium Kejanggalan Aliran Duit di Rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK Ungkap Ada Perantara

News | Jum'at, 24 Februari 2023 | 18:45 WIB

Terkini

Layanan Kesehatan NTT Dikebut Pulih Usai Gempa M7,7, RS Mobil Dikirim ke Nagekeo

Layanan Kesehatan NTT Dikebut Pulih Usai Gempa M7,7, RS Mobil Dikirim ke Nagekeo

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato

Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:41 WIB

Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia

Ada Skenario BI dan BRICS yang Disiapkan untuk Mengubah Peta Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan

Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh

Tecno Pova 8 Pro 5G Resmi Meluncur: Bawa Layar 144Hz, Dimensity 7400 Ultimate, dan Baterai 6.500 mAh

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan

Awas! Pengelola SPPG Bisa Dijerat Pasal Berlapis Jika Menu MBG Bikin Keracunan

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi

Duka NTT, Gempa M7,7 Tewaskan 47 Orang dan Paksa 5.000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah

Pasar Saham Pekan Ini Variatif, Kapitalisasi BEI Naik tapi Transaksi dan Volume Melemah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi

Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14 WIB

Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Cuci Muka Pakai Air Hangat saat Mandi? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:13 WIB

×