Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB
Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat Eselon III DJP Jakarta Selatan II (Ist/via KPP PMA Dua)

3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta - Rp 500 juta dikenakan PPh 25%.

4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan PPh 30%.

5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh 35%.

PPh 21 Eselon I, II, III DJP

Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.

Sementara itu satu tingkat di atasnya, pejabat Eselon II berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp56.780.000 dan paling banyak Rp81.940.000. Terakhir pejabat tertinggi Eselon I berhak mendapatkan tunjangan paling sedikit Rp84.604.000 dan paling banyak Rp117.375.000.

Anggaplah pejabat eselon pajak ini memperoleh tunjangan penuh setiap tahun dan ditambah dengan gaji pokok Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun sebagai PNS.

Dengan demikian pejabat Eselon III akan membayar PPh Rp15,9 juta. Kemudian pejabat Eselon II akan membayar PPh Rp21 juta, dan pejabat Eselon I wajib membayar PPh Rp26 juta. Jumlah ini fluktuatif tergantung tunjangan yang diterima. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI