Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 19:35 WIB
Berapa Pajak Pendapatan Rafael Alun Trisambodo, Segini Rincian Wajib Eselon I, II, dan III
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pejabat Eselon III DJP Jakarta Selatan II (Ist/via KPP PMA Dua)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Perhitungan PPh 21

PPh 21 dihitung dengan tarif progresif berdasarkan ketentuan berikut ini 

1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp0 - Rp60 juta dikenakan PPh 5%

2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan PPh 15%.

3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta - Rp 500 juta dikenakan PPh 25%.

4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan PPh 30%.

5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh 35%.

PPh 21 Eselon I, II, III DJP

Baca Juga: Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa tunjangan pejabat Eselon III paling sedikit adalah Rp42.058.000 dan paling banyak Rp46.478.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI