• Kunjungi situs pajak.go.id dan klik "LOGIN"
• Isikan NPWP, password serta kode keamanan, lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" kemudian klik "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
• Jika semua jawaban sudah sesuai, maka tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
• Langkah selanjutnya, isikan data formulir berupa isi tahun pajak dan juga status SPT.
• Kemudian klik menu "Langkah Selanjutnya".
• Pada kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP mengalami kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
• Isi Bagian A dengan menggunakan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun ataupun jaminan hari tua (JHT)
• Pilih menu status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) di poin ketiga
• Isi PPh yang sudah dipotong perusahaan pada poin 6.
• Jika semua sudah lengkap, maka sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
• Isikan penghasilan final ataupun penghasilan yang tidak kena pajak pada Bagian B
• Isi Bagian C dengan menyebutkan nominal harta dan hutang