Sementara, bagi WP yang berpenghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas wajib mengisi forrmulir 1770. Wajib pajak lain yang juga harus mengisi formulir tersebut ialah mereka yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, maka penghasilan akan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri lainnya.
Berikut beberapa cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak:
1. Cara lapor SPT tahunan dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing
Sebelum melapor SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yakni bukti potongan dari perusahaan tempat WP bekerja.
• Kunjungi situs pajak.go.id dan klik "LOGIN"
• Isikan NPWP, password serta kode keamanan, lalu klik "LOGIN"
• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" kemudian klik "e-Filing"
• Klik menu "Buat SPT"
Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab