Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Rifan Aditya

Minggu, 12 Maret 2023 | 19:53 WIB
Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
Ilustrasi SPT Tahunan - Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

• Kunjungi situs pajak.go.id dan klik "LOGIN" 

• Isikan NPWP, password serta kode keamanan, lalu klik "LOGIN" 

• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" kemudian klik "e-Filing" 

• Klik menu "Buat SPT" 

• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab 

• Jika semua jawaban sudah sesuai, maka tombol "SPT 1770 SS" akan muncul 

• Langkah selanjutnya, isikan data formulir berupa isi tahun pajak dan juga status SPT. 

• Kemudian klik menu "Langkah Selanjutnya". 

• Pada kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP mengalami kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya 

baca juga

• Isi Bagian A dengan menggunakan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun ataupun jaminan hari tua (JHT) 

• Pilih menu status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) di poin ketiga 

• Isi PPh yang sudah dipotong perusahaan pada poin 6. 

• Jika semua sudah lengkap, maka sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B 

• Isikan penghasilan final ataupun penghasilan yang tidak kena pajak pada Bagian B 

• Isi Bagian C dengan menyebutkan nominal harta dan hutang 

• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan 

• Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT" 

• WP lalu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telah dilaporkan ke email. 

2. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing 

Sebelumnya, WP haru menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja. 

• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN" 

• Isi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik "LOGIN" 

• Setelah berhsil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Filing" 

• Klik menu "Buat SPT" 

• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab 

• Klik menu "pilih dengan formulir" lalu Klik "SPT 1770 S dengan formulir" 

• Isi seluruh data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. 

• Klik "Langkah Selanjutnya". 

• Kolom "Pembetulan" hanya diisi jika WP menemui kesalahan pada SPT Tahunan di tahun sebelumnya 

• Isikan penghasilan final di Bagian A 

• Isikan harta di akhir tahun pada Bagian B 

• Isi daftar hutang di akhir tahun pada Bagian C 

• Klik menu "Lanjut" 

• Isi daftar susunan anggota keluarga di bagian D lalu klik "Langkah Selanjutnya" 

• Kemudian isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, hadiah, sewa, keuntungan penjualan, pengalihan harta, ataupun penghasilan lainnya 

• Isi penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak pada Bagian B 

• Isi daftar pemotongan maupun pemungutan PPh dari bukti potong di bagian C 

• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami atau istri, NPWP suami atau istri 

• Isi penghasilan Neto pada bagian A 

• Isikan status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B 

• Bagian C hanya boleh diisi bagi WP yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri 

• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A 

• Isi status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B 

• Bagian C hanya dapat diisi bagi WP yang telah memperoleh penghasilan dari luar negeri 

• Bagian D hanya diisi bagi WP yang sebelumnya pernah membayar angsuran PPh Pasal 25 

• Simak baik-baik mengenai status SPT pada Bagian E 

• Bagian F hanya dapat diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar 

• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan 

• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan di email dan klik "Kirim SPT" 

• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telahbdilaporkan ke email. 

3. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir SPT 1770 e-Form 

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja. 

• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN" 

• Isi NPWP, password, serta kode keamanan. 

• Jika sudah selesai, maka klik "LOGIN" 

• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Form" 

• Pastikan bahwa perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer lalu Klik "Buat SPT" 

• Kemudian WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab dan Klik "SPT 1770 S" 

• Isi seluruh data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal lalu klik menu "Kirim Permintaan" 

• Sistem kemudian akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang telah diunduh 

• Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan jumlah data penghasilan final 

• Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B 

• Lakukan penyesuaian di Bagian C berdasarkan dengan data utang terkini dan tahun sebelumnya 

• Isi daftar susunan anggota keluarga di Bagian D dan klik "Selanjutnya" 

• Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan nfinal fi Bagian A 

• Isi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak pada Bagian B 

• Isi pemotongan ataupun pemungutan PPh dari bukti potong di Bagian C 

• Lengkapi seluruh data identitas 

• Isi anguran bulanan di poin D.14 

• Selanjutnya, lampirkan dolumen pada bagian D 

• Isi tanggal pembuatan SPT Tahunan 

• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email dan klik menu "Submit" 

• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang akan dilaporkan ke email. 

Itulah tadi cara mengisi SPT tahunan secara online. Segera lapor SPT tahunan Anda dan jangan sampai terlambat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:35 WIB

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Serang | Minggu, 26 Februari 2023 | 23:45 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB