Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.831

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Rifan Aditya

Senin, 13 Maret 2023 | 06:30 WIB
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya
jenis formulir SPT Tahunan - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Orang Pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) yang ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun tahukah kalian bahwa ada beberapa jenis jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?

WP Orang Pribadi berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketahui jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi berikut. 

SPT sendiri merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang biasa digunakan untuk melaporpenghitungan dan/atau pembayaran pajak setiap tahun. Baik itu objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta atau kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Dalam praktiknya, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi tiga jenis. Antara lain yaitu formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770. Lantas apa saja perbedaan atara ketiganya? 

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perbedaannya 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi: 

1. Formulir 1770 SS 

Formulir 1770 SS dipakai oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari Rp 60 juta setiap satu tahun. Formulir 1770 SS ini memiliki struktur dan bentuk paling sederhana di antara yang lainnya, karena hanya terdiri dari 1 lembar saja. 

Di akhir tahun, setiap karyawan harus meminta bukti berupa potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan juga bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri. Bukti potong ini berfungsi untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS. Karena, di dalam bukti potong 1721-A1 ataupum 1721-A2 tertera penghasilan bruto karyawan selama satu tahun. 

baca juga

Adapun proses pengisian formulir 1770 SS, menjadi yang paling sederhana. WP hanya perlu memindahkan seluruh data yang sudah ada di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Wajib Pajak juga dapat mengisikan daftar harta atau kewajiban hinggs akhir tahun, tanpa harus memerlukan perinciannya. 

2. Formulir 1770 S 

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi selanjutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir ini diperuntukan bagi WP yang memenuhi kriteria berikut ini: 

• WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja ataupun yang penghasilan brutonya sama atau lebih besar Rp 60 juta per tahun. 

• Mendapatkan penghasilan dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah atau keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya. 

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau yang bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, ataupun lainnya. 

Sama seperti pada Formulir 1770 SS, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga akan diwajibkan untuk mempunyai bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2. Formulir ini memiliki struktur yang lebih kompleks dibandingkan dengan formulir 1770 SS lantaran terdapat lampiran yang harus diisi. Lampiran Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan yakni: 

• Data penghasilan 

• Daftar harta dan/atau kewajiban Bukti potong 

• Daftar anggota keluarga 

3. Formulir 1770 

Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir yaitu Formulir 1770. Formulir jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:  

• Mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri 

• Mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti notaris, dokter, petugas dinas asuransi, dan lain-lain 

• Mendapatkan penghasilan dari satu ataupun lebih pemberi kerja 

• Mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final atau telah bersifat final 

• Mempunyai penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, dan keuntungan darin sebuah penjualan atau pengalihan harta lainnya 

• Wajib Pajak yang dan juga memperoleh penghasilan di luar negeri 

Demikian tadi jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi lengkap dengan perbedaannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Bisnis | Minggu, 12 Maret 2023 | 19:53 WIB

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:35 WIB

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Serang | Minggu, 26 Februari 2023 | 23:45 WIB

Terkini

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×