Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 19:53 WIB
Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
Ilustrasi SPT Tahunan - Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Warga negara yang telag memohon dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor ataupun secara online. Mari simak cara mengisi SPT Tahunan dalam artikel berikut. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi setiap wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara mandiri atau bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Melansir dari laman pajak , SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan juga kewajiban lainnya. 

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, hingga saat ini ada beberapa orang yang masih bingung terkait cara mengisi SPT Tahunan. Untuk itu, langsung saja simak pembahasannya berikut. 

Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 

Sebelum mengetahui cara mengisi SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun, yaitu: 

1. Formulir 1770SS 

Wajib pajak yang bekerja sebagai seorang karyawan dan jumlah penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diberlakukan bagi mereka yang telag bekerja pada suatu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. 

2. Formulir 1770S 

Berbeda halnya dengan form 1770SS, formulir 1770S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah WP yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun. 

Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

3. Formulir 1770 

Sementara, bagi WP yang berpenghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas wajib mengisi forrmulir 1770. Wajib pajak lain yang juga harus mengisi formulir tersebut ialah mereka yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, maka penghasilan akan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri lainnya. 

Cara Mengisi SPT Tahunan 

Berikut beberapa cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak: 

1. Cara lapor SPT tahunan dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing 

Sebelum melapor SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yakni bukti potongan dari perusahaan tempat WP bekerja. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI