Dirut BPJS Kesehatan Jamin Iuran Tak Naik sampai 2024

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 17:12 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Iuran Tak Naik sampai 2024
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti ditemui awak media usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan, iuran peserta tidak akan mengalami kenaikan hingga 2024 mendatang, meskipun sistem penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap.

"Iya itu (KRIS-red) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran (BPJS Kesehatan)," tutur Ali Ghufron ditemui awak media usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, (14/3/2023).

Ali menjelaskan, salah satu alasan tidak akan menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga stabilitas politik. Ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya itu atas arahan Presiden juga dan ini kan memang mau mendekati tahun politik. Jadi biar tidak gaduh juga biar tidak ramai," ujarnya.

Alasan lainnya, lanjut Ali, karena cash flow BPJS Kesehatan yang sudah membaik. Kini, BPJS Kesehatan dipastikan tidak lagi memiliki utang kepada rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (BPJS). Bahkan, BPJS Kesehatan mengalami surplus dan telah memberikan uang muka kepada sejumlah rumah sakit. Ini tidak lain agar pihak rumah sakit tidak mendiskriminasi peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat.

"Bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cash flow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah. PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Bisnis | Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan kepada Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan kepada Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:38 WIB

Bjorka Muncul Lagi! Ulahnya Kali Ini Klaim Bocorkan Data 19 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Harganya Dijual Segini

Bjorka Muncul Lagi! Ulahnya Kali Ini Klaim Bocorkan Data 19 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Harganya Dijual Segini

| Senin, 13 Maret 2023 | 21:41 WIB

Wow! Bakal Terima UHC Awards, Hampir 100 Persen Warga Kota Semarang Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional

Wow! Bakal Terima UHC Awards, Hampir 100 Persen Warga Kota Semarang Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional

Jawa Tengah | Senin, 13 Maret 2023 | 16:51 WIB

Cerita Maria Dhue, Mahasiswa yang Merasakan Langsung Manfaat BPJS Kesehatan

Cerita Maria Dhue, Mahasiswa yang Merasakan Langsung Manfaat BPJS Kesehatan

Bisnis | Senin, 13 Maret 2023 | 10:57 WIB

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

| Rabu, 08 Maret 2023 | 19:02 WIB

Terkini

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:40 WIB

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:24 WIB

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG: Tak Harus Rp 335 Triliun

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:52 WIB

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

IPC TPK Antisipasi Lonjakan Arus Peti Kemas saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB