Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Dirut BPJS Kesehatan Jamin Iuran Tak Naik sampai 2024

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 14 Maret 2023 | 17:12 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Iuran Tak Naik sampai 2024
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti ditemui awak media usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, (14/3/2023). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

Suara.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan, iuran peserta tidak akan mengalami kenaikan hingga 2024 mendatang, meskipun sistem penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap.

"Iya itu (KRIS-red) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran (BPJS Kesehatan)," tutur Ali Ghufron ditemui awak media usai Penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah Daerah, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa, (14/3/2023).

Ali menjelaskan, salah satu alasan tidak akan menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga stabilitas politik. Ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya itu atas arahan Presiden juga dan ini kan memang mau mendekati tahun politik. Jadi biar tidak gaduh juga biar tidak ramai," ujarnya.

Alasan lainnya, lanjut Ali, karena cash flow BPJS Kesehatan yang sudah membaik. Kini, BPJS Kesehatan dipastikan tidak lagi memiliki utang kepada rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (BPJS). Bahkan, BPJS Kesehatan mengalami surplus dan telah memberikan uang muka kepada sejumlah rumah sakit. Ini tidak lain agar pihak rumah sakit tidak mendiskriminasi peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat.

"Bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cash flow rumah sakit. Harapannya fasilitas lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Bagi peserta penerima bantun iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah. PBI sendiri merupakan peserta yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

baca juga

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh peserta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Wakil Presiden RI Berikan Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Bisnis | Kamis, 01 Januari 1970 | 07:00 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan kepada Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Wapres Ma'ruf Amin Berikan Penghargaan kepada Pemda Berstatus Universal Health Coverage

Bisnis | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:38 WIB

Bjorka Muncul Lagi! Ulahnya Kali Ini Klaim Bocorkan Data 19 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Harganya Dijual Segini

Bjorka Muncul Lagi! Ulahnya Kali Ini Klaim Bocorkan Data 19 Juta Pengguna BPJS Kesehatan Harganya Dijual Segini

Pekanbaru | Senin, 13 Maret 2023 | 21:41 WIB

Wow! Bakal Terima UHC Awards, Hampir 100 Persen Warga Kota Semarang Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional

Wow! Bakal Terima UHC Awards, Hampir 100 Persen Warga Kota Semarang Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional

Jawa Tengah | Senin, 13 Maret 2023 | 16:51 WIB

Cerita Maria Dhue, Mahasiswa yang Merasakan Langsung Manfaat BPJS Kesehatan

Cerita Maria Dhue, Mahasiswa yang Merasakan Langsung Manfaat BPJS Kesehatan

Bisnis | Senin, 13 Maret 2023 | 10:57 WIB

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Purwokerto | Rabu, 08 Maret 2023 | 19:02 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB