- Vivo dan BP AKR resmi menaikkan produk mereka yaitu Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel.
- Pertamina per 2 Mei masih bertahan dengan harga sebelumnya, yang disesuaikan pada 18 April 2026 .
- Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan berpendapat, jika BUMN energi tersebut bisa menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, mengingat tingginya harga minyak dunia.
Suara.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) SPBU swasta kembali naik pada Sabtu (2/5/2026) tepat di awal bulan Mei.
Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis BBM diesel. Vivo dan BP AKR, misalnya, resmi menaikkan produk mereka yaitu Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel, dari Rp25,560/liter menjadi Rp30,890/liter.
Pertamina per 2 Mei masih bertahan dengan harga sebelumnya, yang disesuaikan pada 18 April 2026 .
Namun Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan berpendapat, jika BUMN energi tersebut bisa menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, mengingat tingginya harga minyak dunia dan kurs nilai tukar Rupiah yang tetap rendah. Apalagi, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak bisa menjual rugi.
Penyesuaian harga jual BBM non subsidi yang selalu dilakukan setiap awal bulan, juga sudah sesuai dengan payung hukum.
”Menurut saya, masyarakat juga sudah paham bahwa harga BBM nonsubsidi dijual sesuai mekanisme pasar. Penyesuaian kebijakan harga BBM nonsubsidi oleh Badan Usaha Swasta maupun Pertamina adalah kebijakan yang wajar. Karena dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual padahal inputnya sudah naik, bisa rugi,” kata pria yang akrab disapa Hergun, kepada media hari ini.
Tentu saja, lanjut Hergun, penyesuaian harga harus dilakukan seksama, dengan harga yang kompetitif sehingga tidak menjadi beban masyarakat. Jika tidak, dikhawatirkan bisa memengaruhi daya beli dan pada akhirnya menekan perekonomian nasional.
Hergun sepakat, beberapa faktor termasuk harga minyak dunia dan kurs mata uang terhadap Dolar AS memang berpengaruh terhadap perubahan harga jual BBM nonsubsidi. Bahkan dia mengatakan, faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual BBM sangat kompleks, dari hulu sampai hlir. “Di hulu, misal, terkait dengan bahan baku, seperti minyak mentah,” kata dia.
Penyesuaian harga BBM itu sendiri, sudah sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Dalam hal ini sesuai Keputusan Menteri ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Jadi secara regulasi, perhitungan harga BBM nonsubsidi diserahkan ke badan usaha. Mereka bebas menentukan harga,” jelas Hergun.
Terpisah, analis kebijakan publik Universitas Trisakti , Trubus Rahadiansyah sependapat. Yakni, bahwa jika Pertamina selayaknya menyesuaikan harga BBM nonsubsidi, sebagaimana Badan Usaha Swasta lainnya.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut, menurut Trubus, memang harus dilakukan karena mempertimbangkan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Apalagi, dasar hukum penyesuaian harga juga sudah jelas.
“Di dalam APBN 2026, satu barel dihargai USD70. Sekarang harganya sudah di atas USD110 per barel. Jadi sudah tidak mungkin lagi untuk bertahan dengan kondisi sekarang,” kata dia.
Yang penting, kata Trubus, jika Pertamina juga akan melakukan penyesuaian harga sebagaimana Badan Usaha Swasta lainnya, tetap perlu melakukan komunikasi publik kepada masyarakat agar tenang.