Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK, Sekda Riau SF Hariyanto tercatat hanya memberikan laporan kekayaan kepada KPK hanya sebanyak dua kali, padahal ia tercatat telah puluhan tahun menjadi pejabat.
Di antaranya, SF Hariyanto pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PU Riau, Staf Ahli Gubernur bidang pembangunan, dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau, Inspektur Wilayah II Kementerian PUPR. Selain itu, SF juga pernah menjabat sebagai Inspektur VI bidang Investigasi Kementerian PUPR.
Laporan pertama LHKPN disampaikan oleh SF Hariyanto pada 24 April 2015. Kemudian, laporan kedua, diserahkan enam tahun kemudian, yaitu pada 31 Desember 2021.
Dalam laporan tahun 2015 itu, total kekayaan SF Hariyanto adalah Rp 2,2 Miliar, sedangkan pada laporan tahun 2021, total kekayaannya tercatat Rp 9,7 M.
Dari data di KPK itu, rincian harta kekayaan SF Haryanto banyak berupa tanah dan juga bangunan, di mana tanah-tanah itu umumnya berada di Kota Pekanbaru. Total nilai dari tanah dan bangunan tersebut adalah senilai RP 8,5 Miliar.
Setelah itu, kekayaan SF Haryanto juga didominasi oleh kendaraan dengan nilai hingga mencapai Rp 854 juta, di mana kendaraan itu di antaranya adalah Alphard Velfire, Toyota Harrier dan Fortuner.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama