Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB
Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya
Membeli rumah / menjual rumah. (Shutterstock)

Suara.com - Sebagian orang mungkin masih bertanya, uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati? Bagaimana sebenarnya hukum zakat hasil penjualan rumah? Apakah harus ada sebagiannya yang dikeluarkan untuk zakat, mengingat bahwa rumah juga bentuk harta atau aset berharga. 

Penting untuk diperhatikan, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut: “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu (1) ternak, (2) barang berharga (emas dan perak), (3) hasil tanaman (sawah) atau perkebunan, (4) buah-buahan, dan (5) harta modal dagang”, (Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib: 16).

Kelompok al-mawasy (ternak) adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Sedangkan kelompok al-atsman (barang berharga) adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsmankarena keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga.

Kemudian yang dimaksud dengan al-zuru’ (hasil tanaman) adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Misalnya padi, jagung, sagu, gandum, tebu (yang disimpan sebagai gula) dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar (buah-buahan) di antaranya adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah (harta modal dagang) yaitu harta yang diperjualbelikan (diperdagangkan).

Untuk menjawab pertanyaan terkait uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati, mari simak penjelasan di bawah ini sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati

Dilansir dari laman Zakat, sebagian besar ulama bersepakat bahwa apabila nilai harta mencapai nisab yaitu senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu senilai 2,5%. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat soal waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan pada saat menerima harta tersebut, sehingga Anda tidak perlu menunggu satu tahun dulu. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah, dan juga Imam Zuhri dalam riwayat Imam Ahmad. Selain itu, Yusuf Qardhawi juga merupakan salah satu ulama yang juga memperkuat pendapat ini. 

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat dikeluarkan pada saat genap sudah satu tahun semenjak transaksi terjadi. Berbeda hal dengan zakat perniagaan, yang perhitungan haulnya dimulai sejak kepemilikan modal yang mencapai nisab bukan dari bermulanya usaha perdagangan.

baca juga

Adapun perubahan barang dari barang untuk fasilitas penunjang hidup ataupun kebutuhan pokok yang bukan bisnis ke barang bisnis atau usaha, maka semenjak saat itu aktivitasnya menjadi jual beli. Sebagai contohnya, Anda memiliki tiga rumah dan sebelumnya Anda menjadikan rumah tersebut untuk tempat tinggal.

Suatu saat Anda menjualnya dan berniat untuk membisniskan rumahnya hingga mendapat keuntungan tertentu. Maka pada saat itu, Anda sudah mulai melakukan usaha untuk memasarkan rumah dan statusnya sebagai barang dagangan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Pekanbaru | Sabtu, 08 April 2023 | 19:09 WIB

Adab Menerima Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat

Adab Menerima Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat

News | Sabtu, 08 April 2023 | 10:10 WIB

Nawaitu! Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap

Nawaitu! Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap

News | Sabtu, 08 April 2023 | 08:00 WIB

Jangan Sampai Telat, Ketahui 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Jangan Sampai Telat, Ketahui 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Your Say | Jum'at, 07 April 2023 | 13:05 WIB

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Cianjur | Jum'at, 07 April 2023 | 11:07 WIB

Adab Memberi Zakat Fitrah, Jangan Riya hingga Serahkan Kepada Tetangga Sekitar Dahulu

Adab Memberi Zakat Fitrah, Jangan Riya hingga Serahkan Kepada Tetangga Sekitar Dahulu

News | Jum'at, 07 April 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Prinsip Tegas Melaney Ricardo saat Jadi MC Nikahan Anak Niko Kilikili: Bukan Panggung Saya!

Prinsip Tegas Melaney Ricardo saat Jadi MC Nikahan Anak Niko Kilikili: Bukan Panggung Saya!

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi

Kebakaran di Lorong Sabar Palembang, Belasan Rumah Diduga Hangus dan Warga Dievakuasi

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Karhutla Ancam Satu Generasi Satwa Liar, Orang Utan hingga Bekantan Kehilangan Habitat

Karhutla Ancam Satu Generasi Satwa Liar, Orang Utan hingga Bekantan Kehilangan Habitat

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:30 WIB

BRImo Berikan Diskon 20 Persen Tiket Konser Dua Dekade DMASIV

BRImo Berikan Diskon 20 Persen Tiket Konser Dua Dekade DMASIV

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Manchester United Pecat Michael Carrick? Peter Schmeichel: Dia Masa Depan Klub

Manchester United Pecat Michael Carrick? Peter Schmeichel: Dia Masa Depan Klub

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:13 WIB

Penembakan di Deli Serdang Tewaskan 1 Anggota Ormas, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

Penembakan di Deli Serdang Tewaskan 1 Anggota Ormas, 3 Terduga Pelaku Ditangkap

Sumut | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Suami Tak Bekerja, Nurjana Berharap Lolos Jadi Jukir Pemkot Bogor Demi Biaya Sekolah Anak

Suami Tak Bekerja, Nurjana Berharap Lolos Jadi Jukir Pemkot Bogor Demi Biaya Sekolah Anak

Bogor | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:10 WIB

NGORBIT: Siap-Siap Nyesek! Dimas Aditya dan Sutradara Bahas Film Beautiful Pain

NGORBIT: Siap-Siap Nyesek! Dimas Aditya dan Sutradara Bahas Film Beautiful Pain

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Gerindra Klaim Ekonomi Stabil hingga Kemiskinan Menurun

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Gerindra Klaim Ekonomi Stabil hingga Kemiskinan Menurun

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:07 WIB

Jetour T2 i-DM Hadir di Medan, Harga Rp 700 Juta

Jetour T2 i-DM Hadir di Medan, Harga Rp 700 Juta

Sumut | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:07 WIB

×