- Kementerian UMKM menyalurkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro senilai Rp1,2 triliun bagi korban bencana di Sumatera pada tahun 2026 hingga 2027.
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bantuan hibah tunai Rp3 juta ini diprioritaskan bagi usaha mikro yang tidak sedang mengakses kredit perbankan.
- Penyaluran bantuan diverifikasi secara sistemik berdasarkan usulan resmi bupati atau wali kota di wilayah terdampak bencana.
Suara.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberlakukan kriteria khusus dalam penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Rehabilitasi Usaha Mikro terdampak bencana di Sumatera senilai total Rp1,2 triliun.
Untuk menghindari salah sasaran, penerima bantuan diprioritaskan bagi usaha mikro yang tidak sedang mengakses kredit perbankan maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penentuan calon penerima hanya memproses usulan resmi yang disetujui bupati atau wali kota di wilayah terdampak.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa data usulan dari kepala daerah tersebut akan diverifikasi ulang secara sistemik melalui platform SAPA UMKM.
“Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya. Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Mekanisme verifikasi data calon penerima diintegrasikan dengan basis data Dukcapil, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
![Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/81759-menteri-umkm-maman-maman-abdurrahman.jpg)
Skema Banpres ini berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta per usaha mikro yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Program dialokasikan sebesar Rp600 miliar pada 2026 dan Rp600 miliar pada 2027, dengan target menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha mikro.
Bagi pelaku UMKM yang pernah mengakses KUR namun telah melunasi kewajibannya, tetap berpeluang menerima bantuan ini selama masuk dalam usulan resmi pemerintah daerah setempat.
Sementara bagi debitur KUR aktif yang terdampak bencana, pemerintah telah menerapkan skema penanganan terpisah sejak April 2026 berupa keringanan suku bunga 0 persen pada 2026, bunga 3 persen pada 2027, serta perpanjangan tenor kredit.