Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB
Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya
Membeli rumah / menjual rumah. (Shutterstock)

Suara.com - Sebagian orang mungkin masih bertanya, uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati? Bagaimana sebenarnya hukum zakat hasil penjualan rumah? Apakah harus ada sebagiannya yang dikeluarkan untuk zakat, mengingat bahwa rumah juga bentuk harta atau aset berharga. 

Penting untuk diperhatikan, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut: “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu (1) ternak, (2) barang berharga (emas dan perak), (3) hasil tanaman (sawah) atau perkebunan, (4) buah-buahan, dan (5) harta modal dagang”, (Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib: 16).

Kelompok al-mawasy (ternak) adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Sedangkan kelompok al-atsman (barang berharga) adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsmankarena keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga.

Kemudian yang dimaksud dengan al-zuru’ (hasil tanaman) adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Misalnya padi, jagung, sagu, gandum, tebu (yang disimpan sebagai gula) dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar (buah-buahan) di antaranya adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah (harta modal dagang) yaitu harta yang diperjualbelikan (diperdagangkan).

Untuk menjawab pertanyaan terkait uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati, mari simak penjelasan di bawah ini sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati

Dilansir dari laman Zakat, sebagian besar ulama bersepakat bahwa apabila nilai harta mencapai nisab yaitu senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu senilai 2,5%. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat soal waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan pada saat menerima harta tersebut, sehingga Anda tidak perlu menunggu satu tahun dulu. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah, dan juga Imam Zuhri dalam riwayat Imam Ahmad. Selain itu, Yusuf Qardhawi juga merupakan salah satu ulama yang juga memperkuat pendapat ini. 

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat dikeluarkan pada saat genap sudah satu tahun semenjak transaksi terjadi. Berbeda hal dengan zakat perniagaan, yang perhitungan haulnya dimulai sejak kepemilikan modal yang mencapai nisab bukan dari bermulanya usaha perdagangan.

Adapun perubahan barang dari barang untuk fasilitas penunjang hidup ataupun kebutuhan pokok yang bukan bisnis ke barang bisnis atau usaha, maka semenjak saat itu aktivitasnya menjadi jual beli. Sebagai contohnya, Anda memiliki tiga rumah dan sebelumnya Anda menjadikan rumah tersebut untuk tempat tinggal.

Suatu saat Anda menjualnya dan berniat untuk membisniskan rumahnya hingga mendapat keuntungan tertentu. Maka pada saat itu, Anda sudah mulai melakukan usaha untuk memasarkan rumah dan statusnya sebagai barang dagangan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Pekanbaru | Sabtu, 08 April 2023 | 19:09 WIB

Adab Menerima Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat

Adab Menerima Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat

News | Sabtu, 08 April 2023 | 10:10 WIB

Nawaitu! Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap

Nawaitu! Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap

News | Sabtu, 08 April 2023 | 08:00 WIB

Jangan Sampai Telat, Ketahui 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Jangan Sampai Telat, Ketahui 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Your Say | Jum'at, 07 April 2023 | 13:05 WIB

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Cianjur | Jum'at, 07 April 2023 | 11:07 WIB

Adab Memberi Zakat Fitrah, Jangan Riya hingga Serahkan Kepada Tetangga Sekitar Dahulu

Adab Memberi Zakat Fitrah, Jangan Riya hingga Serahkan Kepada Tetangga Sekitar Dahulu

News | Jum'at, 07 April 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 19:27 WIB

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:40 WIB

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:26 WIB

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:01 WIB

Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi

Efek Harga BBM Naik: Kelas Menengah Jadi Korban, Konsumsi Petralite Makin Tinggi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:54 WIB

Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?

Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 17:50 WIB

Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!

Antam Tebar Dividen Rp5 Triliun, Tiap Pemegang Saham Dapat Jatah Jumbo!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:54 WIB

Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU

Harga Pertamax Naik, Waspada Potensi Antrean Panjang di SPBU

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:41 WIB