Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB
Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya
Membeli rumah / menjual rumah. (Shutterstock)

Suara.com - Sebagian orang mungkin masih bertanya, uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati? Bagaimana sebenarnya hukum zakat hasil penjualan rumah? Apakah harus ada sebagiannya yang dikeluarkan untuk zakat, mengingat bahwa rumah juga bentuk harta atau aset berharga. 

Penting untuk diperhatikan, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut: “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu (1) ternak, (2) barang berharga (emas dan perak), (3) hasil tanaman (sawah) atau perkebunan, (4) buah-buahan, dan (5) harta modal dagang”, (Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib: 16).

Kelompok al-mawasy (ternak) adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Sedangkan kelompok al-atsman (barang berharga) adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsmankarena keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga.

Kemudian yang dimaksud dengan al-zuru’ (hasil tanaman) adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Misalnya padi, jagung, sagu, gandum, tebu (yang disimpan sebagai gula) dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar (buah-buahan) di antaranya adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah (harta modal dagang) yaitu harta yang diperjualbelikan (diperdagangkan).

Untuk menjawab pertanyaan terkait uang hasil jual rumah apakah wajib dizakati, mari simak penjelasan di bawah ini sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Uang Hasil Jual Rumah Apakah Wajib Dizakati

Dilansir dari laman Zakat, sebagian besar ulama bersepakat bahwa apabila nilai harta mencapai nisab yaitu senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu senilai 2,5%. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat soal waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan pada saat menerima harta tersebut, sehingga Anda tidak perlu menunggu satu tahun dulu. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah, dan juga Imam Zuhri dalam riwayat Imam Ahmad. Selain itu, Yusuf Qardhawi juga merupakan salah satu ulama yang juga memperkuat pendapat ini. 

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat bahwa zakat dikeluarkan pada saat genap sudah satu tahun semenjak transaksi terjadi. Berbeda hal dengan zakat perniagaan, yang perhitungan haulnya dimulai sejak kepemilikan modal yang mencapai nisab bukan dari bermulanya usaha perdagangan.

Adapun perubahan barang dari barang untuk fasilitas penunjang hidup ataupun kebutuhan pokok yang bukan bisnis ke barang bisnis atau usaha, maka semenjak saat itu aktivitasnya menjadi jual beli. Sebagai contohnya, Anda memiliki tiga rumah dan sebelumnya Anda menjadikan rumah tersebut untuk tempat tinggal.

Suatu saat Anda menjualnya dan berniat untuk membisniskan rumahnya hingga mendapat keuntungan tertentu. Maka pada saat itu, Anda sudah mulai melakukan usaha untuk memasarkan rumah dan statusnya sebagai barang dagangan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

Orang Gangguan Jiwa Juga Wajib Bayar Zakat Fitrah Kata Buya Yahya, Kecuali Kalau Kondisinya Seperti Ini

| Sabtu, 08 April 2023 | 19:09 WIB

Adab Menerima Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat

Adab Menerima Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat

News | Sabtu, 08 April 2023 | 10:10 WIB

Nawaitu! Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap

Nawaitu! Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap

News | Sabtu, 08 April 2023 | 08:00 WIB

Jangan Sampai Telat, Ketahui 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Jangan Sampai Telat, Ketahui 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Hukumnya

Your Say | Jum'at, 07 April 2023 | 13:05 WIB

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

Tok! Bawaslu Tetapkan Bagi-Bagi Uang di Amplop PDIP Itu Zakat

| Jum'at, 07 April 2023 | 11:07 WIB

Adab Memberi Zakat Fitrah, Jangan Riya hingga Serahkan Kepada Tetangga Sekitar Dahulu

Adab Memberi Zakat Fitrah, Jangan Riya hingga Serahkan Kepada Tetangga Sekitar Dahulu

News | Jum'at, 07 April 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 22:10 WIB

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 20:38 WIB

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 19:03 WIB

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:09 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 18:01 WIB

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 17:14 WIB

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 16:36 WIB

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:37 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 12:32 WIB

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM

Bisnis | Sabtu, 25 April 2026 | 11:36 WIB