Ini Alasan RUU Migas Harus Segera Direvisi

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 12:57 WIB
Ini Alasan RUU Migas Harus Segera Direvisi
Ilustrasi - Kilang migas lepas pantai Pertamina Hulu Mahakam di Kaltim. [ANTARA]

Suara.com - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) perlu segera diselesaikan mengingat kebutuhan energi akan terus bertambah sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, pemerintah telah menargetkan produksi migas pada 2030 sebesar 1 juta barel minyak bumi dan 12 miliar kaki kubik gas bumi per hari.

Pendiri Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan bahwa urgensi RUU Migas diperlukan untuk memberikan sinyal positif bagi dunia usaha dan dalam rangka membenahi investasi serta memperbaiki pengelolaan industri hulu migas nasional. Ada tiga aspek yang menjadi kunci dan saling terkait dalam rangka perbaikan tersebut, yaitu kepastian hukum, kepastian fiskal dan keekonomian serta kemudahan birokrasi atau perizinan. "Akar permasalahannya berada pada ketiga aspek tersebut di level undang-undang," ujar Pri dalam acara Media Briefing ke 2 IPA Convex 2023, Senin (10/4).

Ditambahkan Pri, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas 22/2001) yang masih digunakan saat ini telah meniadakan keistimewaan dalam pengelolaan migas saat ini, di anatara prinsip Assume and Discharge, pemisahan PSC dengan Keuangan Negara serta Single Door Bureaucracy.

Menurut dia, ketentuan pada UU Migas 22/2001, pengelolaan keuangan kontrak PSC masuk dalam bagian dari pengelolaan keuangan negara karena pihak yang mewakili negara dalam berkontrak merupakan instansi pemerintah. Hal itu berpotensi memunculkan berbagai dampak negatif, seperti persepsi yang cenderung negatif terkait besaran pengembalian biaya operasi (cost recovery), kaitan cost recovery dengan APBN, serta tereksposenya para pihak dalam kontrak PSC dengan hukum karena kerugian investasi migas dapat dianggap merugikan negara.

Selain itu, pasal 31 UU Migas 22/2001 mengatur bahwa perpajakan kontrak PSC mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku umum (lex generalis) sehingga para kontraktor PSC dikenakan ketentuan fiskal PSC non assume and discharge.

Diakui Pri, memang ada upaya untuk memperbaiki hal tersebut oleh pemerintah, salah satunya melalui mekanisme restitusi pajak dan penetapan tarif 0% atas jenis pajak atau pungutan tertentu. Namun, secara teknis dan administrasi hal itu tetap dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan aspek fiskal bagi kontrak PSC. “Hal ini tentu berpengaruh kepada iklim investasi migas Indonesia dan daya tarik investasi,” ujar dia.

Menurutnya, kondisi industry hulu migas saat ini disebut sedang mengalami kondisi sunset. Tren pencapaian kinerja dan signifikansi sektor hulu migas terus menurun. Sebagai informasi, cadangan minyak bumi Indonesia yang terbukti saat ini tercatat hanya sekitar 3,95 miliar barel dengan rata-rata produksi sekitar 600 ribu barel per hari. “Ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya sunset industry, yaitu menemukan lapangan besar migas dan lapangan migas yang sudah terbukti tersebut harus segera berjalan. Agar berjalan, tidak bisa dikerjakan secara business as usual. Untuk itu, RUU Migas diharapkan bisa mengakomodir permasalahan pada industri hulu migas saat ini,” ujar dia.

Sementara itu, anggota Tim Energi Bimasena, Suyitno Patmosukismo, menyampaikan bahwa Undang-Undang Migas yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi sektor migas, apalagi adanya era transisi energi dan target produksi migas 2030. Untuk itu, RUU migas harus disegerakan guna meningkatkan kembali peran industry migas bagi pertumbuhan ekonomi seperti pernah ada sebelumnya.

“Sektor hulu migas nasional pernah memiliki masa jaya sekitar 1972 hingga 1997. Pada periode tersebut, Indonesia tercatat memiliki cadangan minyak terbukti hingga 11,6 miliar barel lebih, dengan rata-rata produksi mencapai 1,3 juta barel minyak bumi per hari,” kata dia.

Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, pada kesempatan yang sama menyampaikan empat usulan utama dari pelaku sektor hulu migas terkait RUU Migas. Keempat hal tersebut, yaitu: kepastian hukum, perbaikan fiscal, manajemen emisi CO2, dan institusi pengelola migas serta kemudahan perijinan.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan hal yang sangat diperhatikan dalam persyaratan dan ketentuan kontrak PSC. Ketentuan-ketentuan yang ada agar diakui dan dihormati dari awal sampai akhir kontrak. Setiap permasalahan dan/atau perbedaan pendapat terkait dengan implementasi kontrak PSC, termasuk jika ada temuan audit oleh auditor negara, harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan dalam kontrak, bukan dibawa ke ranah hukum pidana.

Dalam hal perbaikan fiscal, menurut Marjolijn, perlunya dikembalikannya penerapan prinsip Assume & Discharge, dimana Kontraktor hanya diwajibkan membayar pajak-pajak langsung. Sedangkan pajak-pajak tidak langsung ditanggung atau dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, ketentuan tentang konsolidasi biaya pada satu perusahaan yang memegang lebih dari satu wilayah kerja agar diperbolehkan sebagai pengurang pajak (tax deductibility). Konsolidasi ini berpotensi menstimulasi minat investor untuk melakukan eksplorasi migas di Indonesia.

“Kemudian pemberian fasilitas Tax Holiday, Branch Profit Tax (BPT) exemption ketika diinvestasikan kembali di Indonesia, fasiltas impor barang (materlist), serta insentif fiscal untuk kegiatan CCS/CCUS dapat menarik minat investasi yang lebih besar di sektor Migas,” kata dia.

Sementara untuk manajemen emisi CO2, IPA berharap ketentuan dalam RUU Migas dapat mendukung kegiatan penurunan emisi, termasuk kegiatan CCS/CCUS yang merupakan bagian terkait dari kegiatan hulu migas. Sehingga biaya atau pengeluaran-pengeluaran terkait CCS/CCUS merupakan bagian dari biaya operasi karena manajemen CO2 sudah menjadi bagian dari perijinan berusaha (license to invest).

Sedangkan, terkait institusi pengelola migas, ia menyampaikan bahwa pelaku sektor hulu migas menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pemerintah. Namun, dia berharap agar transisi dilaksanakan sebaik mungkin guna menghindari ketidakpastian bagi pelaku industri dan institusi tersebut diberikan kewenangan yang lebih luas dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Strategi Pertamina Hulu Indonesia Hadapi Tantangan Bisnis dan Operasi di Tahun 2023

Begini Strategi Pertamina Hulu Indonesia Hadapi Tantangan Bisnis dan Operasi di Tahun 2023

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:32 WIB

Menteri ESDM Sebut Potensi Migas Indonesia Masih Menjanjikan

Menteri ESDM Sebut Potensi Migas Indonesia Masih Menjanjikan

Bisnis | Rabu, 21 September 2022 | 21:43 WIB

Komisi VII Targetkan Revisi UU untuk Penguatan SKK Migas Rampung Tahun Depan

Komisi VII Targetkan Revisi UU untuk Penguatan SKK Migas Rampung Tahun Depan

Bisnis | Kamis, 28 Juli 2022 | 16:52 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB