Calon Presiden Pemilu 2024 Butuh Modal Duit Hingga Rp8 Triliun?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 18:14 WIB
Calon Presiden Pemilu 2024 Butuh Modal Duit Hingga Rp8 Triliun?
Kolase Ganjar, Prabowo dan Anies (IG)

Suara.com - Jelang Pemilu atau Pilpres pada tahun 2024 nanti. Menarik disimak, berapa perkiraan modal yang dibutuhkan untuk maju menjadi capres dan cawapres hingga ada banyak kalangan yang saling sikut jadi pemimpin nomor satu di negara ini?

Melansir dari Forbes, pada tahun 2013 silam, seorang pengamat ekonomi politik memperkirakan, setiap calon presiden di Indonesia setidaknya harus menyiapkan modal sebesar US$600 juta atau sekitar Rp7 triliun (asumi kurs dolar AS kala itu).

Namun, uang itu hanya digunakan untuk modal pemberian sembako, sarung, kaos atau semacamnya untuk 70 juta suara. Selain itu juga pembiayaan wajib, salah satunya seperti membayar saksi pengawal suara, dengan asumsi Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per saksi. Namun demikian, nominal itu tidak bisa dijadikan patokan.

Di luar modal uang, sebenarnya ada hal penting yang mesti dipenuhi setiap kandidat capres dan cawapres, yakni memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo [Humas Pemprov Jabar]
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo [Humas Pemprov Jabar]

Menurut Pasal 21 UU No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, capres dan cawapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Di samping memenuhi persyaratan jumlah kursi, kandidat capres-cawapres juga mesti memenuhi persyaratan berikut sesuai dengan undang-undang pemilu.

Persyaratan tersebut antara lain Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

Dalam persyaratan menjadi kandidat capres-cawapres, tak disebutkan nominal yang wajib dikantongi setiap kandidat. Namun, tak dapat dielakkan bahwa uang akan digunakan untuk menopang kampanye kandidat, bukan sebagai syarat pendaftaran. Uang atau disebut sebagai dana kampanye ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Melansir situs resmi KPU, dana kampanye berasal dari pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan, sumbangan perseorangan, sumbangan kelompok, sumbangan badan usaha, wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Baca Juga: Koalisi Perubahan Tak Kompak Pasang Gambar Bacapres, PDIP Ingatkan Jangan Salahkan Istana Bila Anies Gagal Nyapres

Dana Kampanye merupakan sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.

Tak ada peraturan khusus yang menyebutkan jumlah total dana kampanye untuk setiap kandidat capres-cawapres. Namun, menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Dana Kampanye, disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp50 juta selama masa kampanye.

Kemudian, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp500 juta selama masa kampanye.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI