- Golongan II d, adalah Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- Golongan III a, adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Lulusan S1 – S3
- Golongan III b, adalah Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan III c, adalah Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan III d, adalah Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Jabatan Tertinggi
- Golongan IV a, adalah Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IV b, adalah Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
Baca Juga: Polemik Gaji Karyawan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Pengelola Buka Suara: Bukan Pemotongan!
- Golongan IV c, adalah Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IV d, adalah Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IV e, adalah Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tidak hanya gaji pokok saja, para pegawai BRIN setiap bulannya juga akan menerima sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan anak, makan, suami/istri, hingga tunjangan kinerja (tukin), di mana besaran tukin ini diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022.
- Kelas 17 : Rp33.240.000
- Kelas 16 : Rp27.577.500
- Kelas 15 : Rp19.280.000
- Kelas 14 : Rp17.064.000
- Kelas 13 : Rp10.936.000
- Kelas 12 : Rp9.896.000
- Kelas 11 : Rp8.757.600
- Kelas 10 : Rp5.979.200
- Kelas 9 : Rp5.079.200
- Kelas 8 : Rp4.595.150
- Kelas 7 : Rp3.915.950
- Kelas 6 : Rp3.510.400
- Kelas 5 : Rp3.134.250
- Kelas 4 : Rp2.985.000
- Kelas 3 : Rp2.898.000
- Kelas 2 : Rp2.708.250
- Kelas 1 : Rp2.531.250
Namun, ada beberapa pegawai BRIN yang tidak bisa menerima tukin, mereka adalah yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan, bebas tugas jelang pensiun, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.