Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Ketentuan Beli HP Online dari Luar Negeri: Pajak, Syarat dan Daftar IMEI

M Nurhadi

Kamis, 04 Mei 2023 | 15:44 WIB
Ketentuan Beli HP Online dari Luar Negeri: Pajak, Syarat dan Daftar IMEI
ilustrasi membeli ponsel baru (unsplash.com/Clay Banks)

Suara.com - Perhitungkan syarat pajak dan cara agar lolos Imei saat anda membeli handphone atau ponsel dari luar negeri. Pemerintah menerapkan tarif bea masuk HP dari luar negeri sebesar 10 persen.

Perhitungan ini sangat lumayan jika dielaborasi dengan pembebasan bea yang sedang berlaku. Misalnya jika HP berharga Rp10 juta dikenai tarif pembebasan bea Rp7,5 juta maka tarif yang harus dibayarkan sebagai bea masuk adalah sepuluh persen dari R2,5 juta. 

Setelahnya, pembeli juga masih harus menanggung pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga tarif bea ditambah 10 persen.

Terakhir pembayaran pajak penghasilan 10 persen yang penghitungannya sama seperti ketika menghitung PPN. Perhitungan ini berlaku jika pembeli memiliki NPWP. Jika tidak, perhitungan akan dilakukan dengan cara berbeda.

Cara Daftar Imei HP Luar Negeri

Mulai 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai.

Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.

Untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu bawa dari luar negeri, bisa melakukannya di bandara sesaat setelah turun dari pesawat. Sebab biasanya di bandara, kamu akan menemui pihak bea cukai yang akan bertanya tentang barang-barang apa saja yang dibawa dari luar negeri.

Jika barang-barang tersebut berkaitan dengan produk elektronik semacam HP atau laptop, maka kamu akan diminta untuk melakukan pendaftaran IMEI dengan syarat:

baca juga

· KTP (asli)

· Paspor (asli)

· Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)

· NPWP (asli, apabila ada)

· Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya

· Invoice/Struk Pembelian Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya

· Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai

Jika persyaratan sudah sesuai, maka pihak bea cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar legalitas pemasukkan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal. 

Selain mengurusnya melalui bea cukai, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI ponsel kamu secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan Mobile Bea Cukai.

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1.   Download aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel kamu.

2.   Isi data diri dengan lengkap.

3.   Isi nama barang.

4.   Simpan formulir yang sudah kamu lengkapi.

5.   Kamu akan menerima QR Code, bawa QR Code tersebut ke bea cukai terdekat.

Jika semuanya lengkap dan sesuai, maka bea cukai akan mengeluarkan persetujuan jika IMEI ponsel kamu sudah resmi terdaftar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Jadi Perwakilan Indonesia di Luar Negeri? Simak Lowongan Kerja Kemenlu Berikut Ini

Mau Jadi Perwakilan Indonesia di Luar Negeri? Simak Lowongan Kerja Kemenlu Berikut Ini

News | Rabu, 03 Mei 2023 | 16:55 WIB

Jadi Lulusan Terbaik, Intip 8 Potret Bahagia Beby Tsabina Wisuda di Kampus Michigan University

Jadi Lulusan Terbaik, Intip 8 Potret Bahagia Beby Tsabina Wisuda di Kampus Michigan University

Entertainment | Rabu, 03 Mei 2023 | 13:36 WIB

Ngaku Nabi sebelum Tembak Kantor MUI, Polisi Bakal 'Obok-Obok' Isi Ponsel Mustopa NR

Ngaku Nabi sebelum Tembak Kantor MUI, Polisi Bakal 'Obok-Obok' Isi Ponsel Mustopa NR

Linimasa | Rabu, 03 Mei 2023 | 13:13 WIB

Satu Akun WhatsApp Bisa Dibuka Di Beberapa Ponsel

Satu Akun WhatsApp Bisa Dibuka Di Beberapa Ponsel

Purwokerto | Selasa, 02 Mei 2023 | 15:44 WIB

Pemilik Konter di Lucky Plaza Batam Ditangkap karena Sewa Joki IMEI dari Luar Negeri

Pemilik Konter di Lucky Plaza Batam Ditangkap karena Sewa Joki IMEI dari Luar Negeri

Batam | Selasa, 02 Mei 2023 | 14:38 WIB

Satu Akun WhatsApp Kini Bisa untuk Beberapa Ponsel Sekaligus

Satu Akun WhatsApp Kini Bisa untuk Beberapa Ponsel Sekaligus

Tekno | Selasa, 02 Mei 2023 | 07:30 WIB

Terkini

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:32 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB