Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan reksa dana terbaru secara lebih rinci, terutama terkait reksa dana berbentuk kontak investasi kolektif. Rincian aturan reksa dana ini tertulis dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Pojk Nomor 23/Pojk.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ada dua permasalahan yang melatarbelakangi penerbitan dari peraturan terbaru mengenai reksa dana ini. Bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia.
Kemudian, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dari sana ada enam pokok pengaturan yang tertulis dalam peraturan reksa dana terbaru ini. Dalam amandemen kedua POJK Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif ini, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:
1. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dalam Reksa Dana.
3. Ketentuan yang berkaitan dengan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri.
4. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening IFUA dan rekening lain sesuai peraturan perundangan.
5. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana.
Baca Juga: Viral, Wanita Cantik ini Menangis Setelah Diduga Menjadi Korban Asuransi Axa Mandiri :Saya Dirampok
6. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Demikian aturan baru mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk diketahui, Kontrak Investasi Kolektif (KIK) merupakan sebuah kontrak perjanjian antara bank kustodian dengan manajer investasi yang menaungi pemegang unit penyertaan.
Wewenang manajer investasi dalam KIK adalah mengendalikan portofolio investasi kolektif, sedangkan bank kustodian memiliki wewenang dalam menjalankan penitipan kolektif.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni